Anggota TNI Praka MS yang Jual Amunisi ke KKB di Papua Terancam Dipecat, Ini 4 Faktanya
Praka MS, oknum anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) di Kodam Pattimura XVI yang jual amunisi ke KKB Papua terancam dipecat.
Saat ini Praka MS telah ditahan dan diperiksa Denpom XVI Pattimura.
Baca juga: Derby della Madonnina Coppa Italia Malam Ini, Amunisi AC Milan Tidak Lengkap, 7 Pemain Absen
• Polres Bintan Bantah Kapal Kayu Tangkapan Polda Kepri Dilepas, Statusnya Pinjam Rawat
3. Pengakuan J menjual ke KKB
Dari pengakuan J, amunisi tersebut dia jual ke KKB. Namun TNI dan Polri masih mendalami segala bukti dan keterangan para tersangka terkait 400 peluru yang dijualnya hingga kini masih dalam proses penyelidikan.
Paul mengakui, pihaknya tidak tidak mudah mempercayai begitu saja pengakuan tersangka. Karena itu, pihaknya masih terus melakukan pengembangan apakah ada rekan-rekan pelaku yang ikut tertlibat.
4. Terancam dipecat
Sementara itu, Paul menegaskan, Praka MS jika terbukti akan mendapat sanksi pemecatan.
“Apabila ada anggota TNI menjual amunisi ataupun senjata api dengan tujuan dan maksud apa pun apa itu, awalnya bukan untuk OPM atau bagaimana, tapi menjual amunisi hukumannya adalah pemecatan,” tegas Paul di kantor Polresta Pulau Ambon, Selasa (23/2/2021).
(*)
BACA JUGA BERITA TERBARU TRIBUNBATAM.id di GOOGLE NEWS, klik di sini
Artikel ini telah tayang di Tribunpapua.com dengan judul Fakta Kasus Oknum Polisi dan TNI Jual Senjata ke KKB, Tersangka Pakai Trik saat Latihan Menembak