Kamis, 28 Mei 2026

KARHUTLA DI TANJUNGPINANG

Wali Kota Tanjungpinang Bakal Panggil Pemilik Lahan Cegah Karhutla

Terkait karhutla di Tanjungpinang, Wali kota Tanjungpinang menyebut jika kondisi mobil damkar masih dalam kondisi baik.

Tayang:
Penulis: Novenri Halomoan Simanjuntak | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Noven Simanjuntak
Wali Kota Tanjungpinang Bakal Panggil Pemilik Lahan Cegah Karhutla. Foto Wali kota Tanjungpinang Rahma, Rabu (24/2/2021). 

TNI/Polri beserta seluruh stakeholder serta terus mensosialisasikan bahaya kebakaran hutan dan lahan kepada masyarakat," ungkapnya.

Berkenaan dengan kebakaran hutan dan lahan, Rahma menegaskan adanya sanksi pidana dan denda baik berdasarkan UU No 32 Tahun 2009 dan Perda No 13 Tahun 2017 terhadap setiap orang yang membuka lahan dengan cara membakar.

Karhutla di Tanjungpinang Hanguskan Mobil Damkar, Sempat Terjebak Ganasnya Api. Foto kondisi satu unit mobil damkar yang hangs terbakar saat memadamkan api di hutan lindung Kecamatan Bukit Bestari Tanjungpinang.
Karhutla di Tanjungpinang Hanguskan Mobil Damkar, Sempat Terjebak Ganasnya Api. Foto kondisi satu unit mobil damkar yang hangs terbakar saat memadamkan api di hutan lindung Kecamatan Bukit Bestari Tanjungpinang. (TribunBatam.id/Istimewa)

"Kepada pelaku dapat dipidana dengan kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta," sebutnya.(TribunBatam.id/Noven Simanjuntak)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Sumber: Tribun Batam
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved