Kamis, 28 Mei 2026

KARHUTLA DI TANJUNGPINANG

Wali Kota Tanjungpinang Bakal Panggil Pemilik Lahan Cegah Karhutla

Terkait karhutla di Tanjungpinang, Wali kota Tanjungpinang menyebut jika kondisi mobil damkar masih dalam kondisi baik.

Tayang:
Penulis: Novenri Halomoan Simanjuntak | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Noven Simanjuntak
Wali Kota Tanjungpinang Bakal Panggil Pemilik Lahan Cegah Karhutla. Foto Wali kota Tanjungpinang Rahma, Rabu (24/2/2021). 

TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Wali kota Tanjungpinang Rahma dalam waktu dekat akan memanggil pemilik lahan.

Menurutnya, koordinasi itu penting sebagai salah satu upaya mengantisipasi, mengingat maraknya kejadian kebakaran hutan dan lahan atau Karhutla di Tanjungpinang.

Akibat Karhutla di Tanjungpinang yang terjadi di hutan lindung belum lama ini, Rahma menyebutkan kini armada mobil pemadam kebakaran telah berkurang satu.

Kini mobil damkar di Tanjungpinang tinggal tersisa 7 unit.

"DPKP Tanjungpinang menyampaikan kondisi mobil masih baik dan layak.

Dalam pertemuan nantinya, saya akan tekankan kepada pemilik lahan untuk dapat menjaga lahannya karena hal ini tidak mungkin tidak berlanjut.

Apalagi di tengah cuaca saat ini sangat mengkhawatirkan kita semua," ujarnya, Rabu, (24/2/2021).

Rahma melanjutkan, saat kejadian kebakaran hutan lindung, terdapat 12 hydrant yang ada.

Namun yang berfungsi hanya 1 untuk itu pihaknya berharap dari Pemprov Kepri untuk segera membantu memperbaiki alat tersebut.

Ia menambahkan, untuk memantau keluar masuknya orang ke dalam kawasan hutan lindung, ia akan meminta kepada Pemprov Kepri dalam hal ini kewenangannya yang ada di Provinsi untuk dibuatkan Portal.

"Mudah-mudahan dari pihak provinsi dalam hal ini dinas terkait untuk segera memperbaikinya karena sudah beberapa kali terjadinya kebakaran di lokasi hutan lindung itu.

Baca juga: KARHUTLA di Tanjungpinang Jadi Atensi Wali Kota, Rahma Koordinasi dengan Stakeholder

Baca juga: Awal Tahun 2021, Pemko Tanjungpinang Catat 46 Kasus Kebakaran, 39 Diantaranya Karhutla

Awal Tahun 2021, Pemko Tanjungpinang Catat 46 Kasus Kebakaran, 39 Kasus Karhutla. Foto petugas pemadam kebakaran Tanjungpinang saat memadamkan api.
Awal Tahun 2021, Pemko Tanjungpinang Catat 46 Kasus Kebakaran, 39 Kasus Karhutla. Foto petugas pemadam kebakaran Tanjungpinang saat memadamkan api. (TribunBatam.id/Istimewa)

Kepada pihak Provinsi dengan kewenangan hutan lindung, tolong kiranya dibuatkan portal agar bisa membatasi keluar masuk orang," harapnya.

Rahma berharap jangan sampai di momen-momen saat ini dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu.

Sebab Rahma mengaku janggal dalam logika yang menunjukkan kejadian kebakaran hampir setiap hari terjadi.

"Bisa lihat setiap hari itu ada titik kebakaran, kalau posisi itu di tepi jalan bisa saja karena ada puntung rokok atau ada hal-hal lain.

Tapi kalau dalam hutan logika kita tentu tidak ada orang sampai jam satu malam ada kebakaran di tengah hutan.

Tentu ini tidak menutup kemungkinan ada unsur kesengajaan oleh oknum tertentu," terang Rahma.

Rahma juga menghimbau kepada masyarakat untuk memastikan kondisi rumah saat hendak keluar, mulai dari kompor, dan listrik ditengah kondisi alam yang panas dan kering disertai angin kencang saat ini.

KARHUTLA di Tanjungpinang Jadi Atensi Wali Kota, Koordinasi dengan Stakeholder. Foto Wali Kota Tanjungpinang Rahma memimpin apel kesiapsiagaan penanggulangan Karhutla di wilayah Kota Tanjungpinang, Rabu (24/2/2021).
KARHUTLA di Tanjungpinang Jadi Atensi Wali Kota, Koordinasi dengan Stakeholder. Foto Wali Kota Tanjungpinang Rahma memimpin apel kesiapsiagaan penanggulangan Karhutla di wilayah Kota Tanjungpinang, Rabu (24/2/2021). (TribunBatam.id/Noven Simanjuntak)

"Masyarakat harus betul-betul kalo keluar rumah pastikan kompor mati, listriknya juga diperhatikan terutama yang berbahaya arus pendek mohon tingkatkan kewaspadaan kita terkait kondisi alam yang sedikiti ekstrim ini," katanya.

Karhutla di Tanjungpinang

Kebakaran hutan dan lahan atau Karhutla di Tanjungpinang akhirnya jadi atensi Pemko Tanjungpinang.

Apalagi jumlahnya yang sudah mencapai 40 kejadian.

Angka itu terhimpun selama Awal Tahun 2021 saja.

Delapan sisanya merupakan 6 kebakaran bangunan dan rumah, serta dua kebakaran lainnya.

Wali kota Tanjungpinang Rahma mengungkap, jika dibanding 2020 jumlah Karhutla di Tanjungpinang cenderung meningkat.

Dimana 30 kasus di 2020. Rahma menilai, ancaman yang dapat membawa ancaman besar baik terhadap keselamatan jiwa dan juga harta benda warga Tanjungpinang.

"Memang kebakaran ini terjadi selain karena faktor alam yang panas dan kering disertai angin kencang.

Kondisi mobil damkar yang hangs terbakar saat memadamkan api di hutan lindung Kecamatan Bukit Bestari Tanjungpinang, Senin (22/2/2021).
Kondisi mobil damkar yang hangs terbakar saat memadamkan api di hutan lindung Kecamatan Bukit Bestari Tanjungpinang, Senin (22/2/2021). (TribunBatam.id/Istimewa)

Hal lain karena dari kelalaian manusia juga baik secara sengaja maupun tidak sengaja," ucap Rahma usai menjadi pimpinan apel kesiapsiagaan Karhutla di lapangan Polres Tanjungpinang, Rabu, (24/2/2021).

Kejadian Karhutla di Indonesia pada periode Januari-Februari, lanjut Rahma sudah menjadi atensi dan Intruksi Presiden RI secara dini maupun sekecil apapun harus ditangani dengan cepat dan tanggap.

"Salah satu upaya yang efektif dalam penanggulangan ini adalah dengan saling bersinergi antara pemerintah daerah.

TNI/Polri beserta seluruh stakeholder serta terus mensosialisasikan bahaya kebakaran hutan dan lahan kepada masyarakat," ungkapnya.

Berkenaan dengan kebakaran hutan dan lahan, Rahma menegaskan adanya sanksi pidana dan denda baik berdasarkan UU No 32 Tahun 2009 dan Perda No 13 Tahun 2017 terhadap setiap orang yang membuka lahan dengan cara membakar.

Karhutla di Tanjungpinang Hanguskan Mobil Damkar, Sempat Terjebak Ganasnya Api. Foto kondisi satu unit mobil damkar yang hangs terbakar saat memadamkan api di hutan lindung Kecamatan Bukit Bestari Tanjungpinang.
Karhutla di Tanjungpinang Hanguskan Mobil Damkar, Sempat Terjebak Ganasnya Api. Foto kondisi satu unit mobil damkar yang hangs terbakar saat memadamkan api di hutan lindung Kecamatan Bukit Bestari Tanjungpinang. (TribunBatam.id/Istimewa)

"Kepada pelaku dapat dipidana dengan kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta," sebutnya.(TribunBatam.id/Noven Simanjuntak)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved