Surat Edaran Kapolri Soal UU ITE, Polda Kepri Tunggu Petunjuk Bareskrim, Ini Pesan Harry
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhart bilang, untuk penanganan UU ITE, sejak tahun lalu pihaknya sudah menerapkan restorative justice
KEPRI, TRIBUNBATAM.id - Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jendral Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan surat edaran (SE) nomor SE/2/11/2021 terkait penerapan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dalam penegakan hukum.
Penekanannya, penanganan hukum kepolisian harus mengedepankan restorative justice untuk menyelesaikan suatu perkara yang menggunakan UU ITE.
Untuk penerapan di Polda Kepri, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhart mengatakan, pihaknya masih menunggu petunjuk dari Bareskrim terkait hal tersebut.
"Namun terhadap pelanggaran UU ITE, pelapor harus orang yang dirugikan, tidak boleh diwakilkan," ujar Harry, Selasa (23/2/2021).
Harry mengatakan, untuk penanganan UU ITE sejak tahun lalu pihaknya sudah menerapkan restorative justice.
"Artinya terhadap pelaku kita dorong untuk melakukan permohonon maaf dan dilakukan mediasi," ujarnya.
Namun Harry mengatakan, untuk kasus UU ITE yang memiliki potensi keributan atau perpecahan akan dilakukan penindakan hukum.
Kabid Humas Polda Kepri itu mengimbau agar masyarakat berhati-hati dalam menggunakan media sosial (medsos).
"Medsos adalah ruang publik sehingga dalam penggunaannya perlu memahami literasi digital serta memilik adab dan etika yang baik," imbaunya.
SE Kapolri tentang UU ITE
Diberitakan, Presiden RI Joko Widodo, telah memberikan aba-aba agar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) direvisi.
Karena menurut pria yang biasa disapa Jokowi itu, terbaru UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) masih belum memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.

Baca juga: Cerita Friedrich Silaban, Arsitek Kristiani Pakai Nama Samaran Rancang Masjid Istiqlal
Baca juga: Plh Gubernur Kepri TS Arif Fadillah Mendadak Diundang Kemendagri ke Jakarta, Ada Apa?
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Jemput Bola

Setelah memberikan aba-aba melalui sambutan, ternyata direspon aktif oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo jemput bola, untuk memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.
Baca juga: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Lakukan Pengkajian UU ITE, Abu Janda Orang Paling Diuntungkan
Baca juga: Presiden Jokowi Ingatkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Terkait Kebebasan Berpendapat dan UU ITE