Surat Edaran Kapolri Soal UU ITE, Polda Kepri Tunggu Petunjuk Bareskrim, Ini Pesan Harry

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhart bilang, untuk penanganan UU ITE, sejak tahun lalu pihaknya sudah menerapkan restorative justice

Editor: Dewi Haryati
TribunBatam.id/Istimewa
Foto Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhart. Surat Edaran Kapolri Soal UU ITE, Polda Kepri Tunggu Petunjuk Bareskrim, Ini Pesan Harry 

KEPRI, TRIBUNBATAM.id - Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jendral Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan surat edaran (SE) nomor SE/2/11/2021 terkait penerapan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dalam penegakan hukum.

Penekanannya, penanganan hukum kepolisian harus mengedepankan restorative justice untuk menyelesaikan suatu perkara yang menggunakan UU ITE.

Untuk penerapan di Polda Kepri, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhart mengatakan, pihaknya masih menunggu petunjuk dari Bareskrim terkait hal tersebut.

"Namun terhadap pelanggaran UU ITE, pelapor harus orang yang dirugikan, tidak boleh diwakilkan," ujar Harry, Selasa (23/2/2021).

Harry mengatakan, untuk penanganan UU ITE sejak tahun lalu pihaknya sudah menerapkan restorative justice.

"Artinya terhadap pelaku kita dorong untuk melakukan permohonon maaf dan dilakukan mediasi," ujarnya.

Namun Harry mengatakan, untuk kasus UU ITE yang memiliki potensi keributan atau perpecahan akan dilakukan penindakan hukum.

Kabid Humas Polda Kepri itu mengimbau agar masyarakat berhati-hati dalam menggunakan media sosial (medsos).

"Medsos adalah ruang publik sehingga dalam penggunaannya perlu memahami literasi digital serta memilik adab dan etika yang baik," imbaunya.

SE Kapolri tentang UU ITE

Diberitakan, Presiden RI Joko Widodo, telah memberikan aba-aba agar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) direvisi.

Karena menurut pria yang biasa disapa Jokowi itu, terbaru UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) masih belum memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.

Presiden RI Ir.H Joko Widodo, MM
Presiden RI Ir.H Joko Widodo, MM (Dok Humas Kepresidenan RI)

Baca juga: Cerita Friedrich Silaban, Arsitek Kristiani Pakai Nama Samaran Rancang Masjid Istiqlal

Baca juga: Plh Gubernur Kepri TS Arif Fadillah Mendadak Diundang Kemendagri ke Jakarta, Ada Apa?

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Jemput Bola

LISTYO SIGIT - Inilah 9 program Listyo Sigit Prabowo setelah dilantik jadi Kapolri, termasuk hapuskan tilang. FOTO: PELANTIKAN LISTYO SIGIT
LISTYO SIGIT - Inilah 9 program Listyo Sigit Prabowo setelah dilantik jadi Kapolri, termasuk hapuskan tilang. FOTO: PELANTIKAN LISTYO SIGIT (TRIBUNNEWS)

Setelah memberikan aba-aba melalui sambutan, ternyata direspon aktif oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. 

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo jemput bola, untuk memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.

Baca juga: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Lakukan Pengkajian UU ITE, Abu Janda Orang Paling Diuntungkan

Baca juga: Presiden Jokowi Ingatkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Terkait Kebebasan Berpendapat dan UU ITE

Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved