PENEMBAKAN DI CENGKARENG
Korps Bhayangkara Tercoreng Lagi, Kasus Kompol Yuni hingga Aksi Koboi Brigadir Cornelius Siahaan
oknum polisi mempermalukan Korps Bhayangkara menuai sorotan akhir-akhir ini. Mulai dari polisi nyabu, jual senjata ke KKB Papua, penembakan di Jakarta
TRIBUNBATAM.id - Tindakan oknum polisi mempermalukan Korps Bhayangkara menuai sorotan akhir-akhir ini. Mulai dari polisi nyabu, jual senjata ke KKB Papua hingga aksi koboi di Cengkareng.
Setelah Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi, muncul kasus baru lagi yakni Brigadir Cornelius Siahaan menembak mati tiga warga termasuk personel TNI AD.
Kasus lainnya yakni dua orang oknum polisi menjual senjata api ke KKB Papua.
Aksi koboi Brigadir Cornelius Siahaan terjadi di sebuah kafe di Cengkareng, Jakarta, Kamis (25/2/2021) dini hari.
Dalam kondisi mabuk, Brigadir Cornelius Siahaan marah ketika disodori tagihan minuman keras Rp 3,3 juta.
Brigadir Cornelius Siahaan mencabut senjata api lalu lepaskan tembakan.
Baca juga: Sepak Terjang Brigadir Polisi Penembak Brutal di Cingkareng, Nyawa 1 Prajurit Kostrad TNI Terenggut
Ketiga korban tewas antara lain, Pratu Martinus Riski Kardo Sinurat yang merupakan anggota Kawal Denma Kostrad, Feri Saut Simanjuntak selaku pelayan bar, Manik selaku kasir bar.
Sedangkan seorang terluka adalah Hutapea selaku manajer bar.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Ady Wibowo membenarkan informasi tersebut.
"Benar terjadi kasus penembakan yang menyebabkan tiga orang meninggal dunia," kata dia dalam keterangan tertulis, Kamis (25/2/2021).
Ady menyebut, kepolisian sedang menyelidiki kasus tersebut. Sementara ini, pihaknya sedang olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).
"Kami sedang lakukan pendalaman. Rilis lengkap di Polda Metro Jaya dan kasus ditangani Polda Metro Jaya," ujar dia.
Berdasarkan informasi yang beredar di media sosial, kronologi kejadian sebagai berikut:
- Pelaku datang sekira jam 02.00 WIB bersama temannya yang bernama PEGI dan langsung memesan minuman.
- Saat kafe hendak tutup dan pelanggan lain sudah membubarkan diri lalu pelaku ditagih bill pembayaran minuman sebesar Rp 3.335.000.