KARHUTLA DI LINGGA
Waspada Karhutla di Lingga, Polisi Koordinasi dengan Sejumlah Stakeholder
Polres Lingga koordinasi dengan sejumlah stakeholder untuk mencegah karhutla di Lingga.
Penulis: Febriyuanda | Editor: Septyan Mulia Rohman
Kabupaten Lingga waspada potensi kebakaran hutan dan lahan atau karhutla.
Tak ingin muncul kasus karhutla di Lingga, Unit Binmas Polsek Daik Polres Lingga menemui warga Lingga.
Mereka mengimbau agar tidak membuka lahan dengan cara membakar.
BMKG Kelas III Dabo sebelumnya juga mewaspadai ancaman karhutla di Lingga.
Angin kuat, khususnya di daerah pesisir Kabupaten Lingga, menurutnya berpotensi terjadinya karhutla di Lingga.
Apalagi ditambah dengan warga Lingga yang membuang puntung rokok secara sembarang.
Kegiatan preventif yang dipimpin Kepala Unit Binmas Polsek Daik Lingga, Bripka Mastur dan anggota Bhabinkamtibmas Desa Kelumu, Briptu Ahmad Nurhidayat, Kamis (18/2/2021) ini juga menjelaskan ancaman pidana bagi pelaku karhutla di Lingga.

Ancaman hukumannya pun menurutnya telah diatur dalam Undang Undang atau UU tentang Lingkungan Hidup.
“Dikenakan sanksi ancaman hukuman pidana yang di atur dalam undang undang nomor 32 tahun 2009 tentang lingkungan hidup, dengan ancaman pidana 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 15 miliar,” jelas Bripka Mastur.
Langkah preventif mencegah karhutla di Lingga ini, menurutnya sejalan dengan amanat Pemkab Lingga.
Mastur berharap, dengan kegiatan tersebut, Kehadiran Polri dapat di rasakan langsung di dalam aktivitas sehari-hari, serta terjalin hubungan yang harmonis kepada masyarakat.
“Timbulnya kesadaran untuk bekerjasama dalam menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif,” lanjutnya.
Sementara itu, Kapolsek Daik Lingga AKP Tasriadi mengatakan, kegiatan tersebut akan terus dilaksanakan unit Binmas dalam rangka antisipasi karhutla di Lingga, khususnya di wilayah hukum Polsek Daik Lingga.

“Tak lupa kepada seluruh warga Lingga, di tengah pandemi Covid-19 agar tetap melaksanakan protokol kesehatan.” ucap Kapolsek.
Masyarakat bisa melaporkan kepada aparat TNI dan Polri atau pemerintahan setempat, jika terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, dan bisa menghubungi BPBD Lingga dengan nomor 0812 7572 3321 atau 0852 7662 4224.