Kronologi OTT KPK Nurdin Abdullah Bermula dari Laporan Masyarakat, Begini Cara Melaporkan Kasus
Operasi tangkap tangan KPK terhadap Nurdin Abdullah bermula dari laporan masyarakat, begini tata caranya
TRIBUNBATAM.id - Kasus dugaan korupsi yang menyeret orang nomor satu di Sulawesi Selatan ternyata berawal dari laporan masyarakat.
Berbekal Laporan masyarakat tersebut, Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) kemudian mendalami hingga akhirnya menyeret Nurdin Abdullah.
Terkait adanya laporan masyarakat tersebut, diungkapkan langsung Ketua KPK Firli Bahuri,Minggu (28/2/2021) dini hari.

Lantas, bagaimana cara masyarakat bisa melaporkan kasus dugaan korupsi maupun suap ke KPK?
Cara lapor ke KPK ternyata cukup mudah dan cepat, yakni melalui www.kpk.go.id.
Atau bisa juga melalui nomor WhatsApp (WA) 0811959575.
Berikut langkah-langkahnya dilansir dari Kompas.com dalam artikel 'OTT Kasus Juliari Berawal dari Laporan Masyarakat, Ini Cara Membuat Aduan ke KPK'
1. Kunjungi website www.kpk.go.id, lalu pilih menu "KPK Whistleblower's System", atau langsung mengaksesnya melalui tautan ini: LINK
2. Isi Username, Email, password, dan Re-Type Password untuk register (bagi yang belum pernah punya akun di situs KPK)
3. Jika sudah punya akun, silahkan login dan masukkan email dan password
4. Klik tombol 'Aduan Baru' di pojok kanan atas
5. Pilih 'Pengaduan Masyarakat' untuk Pengaduan Dugaan Korupsi di Lingkungan Saudara ke KPK, atau 'Pengaduan Dugaan Korupsi di Lingkungan Saudara ke KPK' untuk Pengaduan Dugaan Pelanggaran Pelaksanaan Tugas dan Wewenang KPK
6. Lalu isi semua kolom isian sesuai dengan aduan anda
7. Centang 'Kirim sebagai anonymous' untuk merahasiakan identitas anda
8. Klik 'Kirim'