Kronologi OTT KPK Nurdin Abdullah Bermula dari Laporan Masyarakat, Begini Cara Melaporkan Kasus

Operasi tangkap tangan KPK terhadap Nurdin Abdullah bermula dari laporan masyarakat, begini tata caranya

tribun timur
Nurdin Abdullah, Gubernur Sulawesi Selatan ditangkap KPK, Sabtu (27/02/21) 

Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam menyampaikan laporan ke KPK, yakni meliputi persyaratan dan kelengkapan atas pelaporan tersebut.

Sebab, laporan yang lengkap akan mempermudah KPK dalam memproses tindak lanjutnya.

Tindak lanjut penanganan laporan tersebut sangat bergantung pada kualitas laporan yang disampaikan.

Format laporan atau pengaduan yang baik:

- Pengaduan disampaikan secara tertulis

- Dilengkapi identitas pelapor yang terdiri atas: nama, alamat lengkap, pekerjaan, nomor telepon, fotokopi KTP, dan lainnya

- Kronologi dugaan tindak pidana korupsi

- Dilengkapi dengan bukti-bukti permulaan yang sesuai

- Nilai kerugian dan jenis korupsinya: merugikan keuangan negara/penyuapan/pemerasan/penggelapan

- Sumber informasi untuk pendalaman

- Informasi jika kasus tersebut sudah ditangani oleh penegak hukum

- Laporan/pengaduan tidak dipublikasikan

Bukti permulaan pendukung yang perlu disampaikan antara lain:

- Bukti transfer, cek, bukt penyetoran, dan rekening koran bank

- Laporan hasil audit investigasi

Halaman
1234
Sumber: Surya
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved