Kronologi OTT KPK Nurdin Abdullah Bermula dari Laporan Masyarakat, Begini Cara Melaporkan Kasus

Operasi tangkap tangan KPK terhadap Nurdin Abdullah bermula dari laporan masyarakat, begini tata caranya

tribun timur
Nurdin Abdullah, Gubernur Sulawesi Selatan ditangkap KPK, Sabtu (27/02/21) 

- Dokumen dan/atau rekaman terkait permintaan dana

- Kontrak, berita acara pemeriksaan, dan bukti pembayaran

- Foto dokumentasi

- Surat, disposisi perintah

- Bukti kepemilikan

- Identitas sumber informasi 

Selain itu, masyarakat juga dapat menyampaikan aduan atau laporan melalui beberapa saluran. Seperti misalnya, melalui aplikasi pesan online WhatsApp, surat elektronik atau email, laman KPK Whistle Blower System (KWS) dan SMS.

Berikut informasinya:

- WhatsApp: 0811959575

- Email: pengaduan@kpk.go.id

- MS: 08558575575

Kronologi OTT KPK Nurdin Abdullah

Seperti disebutkan di atas, kegiatan operasi berawal dari informasi masyarakat terkait adanya dugaan terjadinya penerimaan sejumlah uang oleh penyelenggara negara pada Jumat (26/2/2021) malam.

Firli Bahuri mengatakan, KPK menerima laporan bahwa Direktur PT Agung Perdana Bulukumba, Agung Sucipto (AS) akan memberikan sejumlah uang kepada Nurdin melalui perantara Sekretaris Dinas PUTR Provinsi Sulsel, Edy Rahmat (ER), yang juga orang kepercayaan Nurdin.

"Pukul 20.24 WIB, AS bersama IF (sopir ER) menuju ke salah satu rumah makan di Makassar dan setiba di rumah makan tersebut telah ada ER yang telah menunggu," kata Firli dalam konferensi pers yang disiarkan kanal YouTube KPK, Minggu (28/2/2021) dini hari.

Halaman
1234
Sumber: Surya
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved