5 Koruptor Kelas Kakap 'Korban' Ketukan Palu Artidjo Alkostar, Hukuman Bertambah
Inilah 5 koruptor kelas kakap yang pernah rasakan ketukan palu Artidjo Alkostar, hukuman bertambah.
Vonis itu diputuskan oleh hakim agung PK yang terdiri atas Sunarto sebagai ketua majelis yang didampingi hakim anggota Andi Samsan Nganro dan Mohammad Askin, Rabu (30/9/2020).
2. Atut Chosiyah
Mantan Gubernur Banten Atut Chosiyah juga pernah ditangani kasusnya oleh Artidjo.
Atut Chosiyah merupakan terpidana kasus suap dan alat kesehatan Banten.
Melansir Kompas.com, 23 Februari 2015, Mahkamah Agung memperberat hukuman Atut dari 4 tahun menjadi 7 tahun penjara.
Sebelumnya Atut mengajukan kasasi kepada MA, namun ditolak.
Kasasi itu diputuskan oleh tiga majelis yang berbeda, terdiri dari Artijo Alkostar, Krisna Harahap, Surachmin, MS Lumme, dan Mohamad Askin.
3. Luthfi Hasan Ishaaq
Mantan presiden PKS itu merupakan terpidana dalam kasus korupsi impor daging sapi.
Dia divonis 16 tahun penjara pada 2014 oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Akan tetapi Mahkamah Agung memperberat hukumannya menjadi 18 tahun penjara.
Melansir Kompas.com, 16 September 2014, dalam putusan kasasinya, MA juga mencabut hak politik Luthfi untuk dipilih dalam jabatan publik.
Putusan itu dijatuhkan pada 15 September 2014 dengan ketua majelis kasasi yang juga Ketua Kamar Pidana MA, Artidjo Alkostar, serta anggota majelis Hakim Agung M Askin dan MS Lumme.
Selaku anggota DPR, Luthfi terbukti melakukan hubungan transaksional dengan mempergunakan kekuasaan elektoral demi imbalan atau fee dari pengusaha daging sapi.
Dia juga terbukti menerima janji pemberian uang senilai Rp 40 miliar dari PT Indoguna Utama dan sebagian di antaranya, yaitu senilai Rp 1,3 miliar, telah diterima melalui Ahmad Fathanah.