5 Koruptor Kelas Kakap 'Korban' Ketukan Palu Artidjo Alkostar, Hukuman Bertambah
Inilah 5 koruptor kelas kakap yang pernah rasakan ketukan palu Artidjo Alkostar, hukuman bertambah.
Artidjo mengatakan perbuatan Luthfi sebagai anggota DPR dengan melakukan hubungan transaksional telah mencederai kepercayaan rakyat.
Artidjo mengatakan, majelis kasasi menolak kasasi terdakwa karena hanya merupakan pengulangan fakta yang telah dikemukakan dalam pengadilan tingkat pertama dan banding.
MA mengabulkan kasasi jaksa penuntut umum.
Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap itu sama dengan tuntutan jaksa KPK, yaitu 10 tahun penjara dan delapan tahun penjara untuk perkara pencucian uang.
4. Angelina Sondakh

Mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Partai Demokrat itu terjerat kasus korupsi Kementerian Pendidikan Nasional serta Kementerian Pemuda dan Olahraga.
Melansir Kompas.com, 21 November 2013, Angelina Sondakh alias Angie divonis 12 tahun penjara dan hukuman denda Rp 500 juta dari vonis sebelumnya 4 tahun 6 bulan.
Majelis kasasi juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai Rp 12,58 miliar dan 2,35 juta dollar AS (sekitar Rp 27,4 miliar).
Putusan tersebut diberikan oleh majelis kasasi yang dipimpin Ketua Kamar Pidana MA Artidjo Alkostar dengan hakim anggota MS Lumme dan Mohammad Askin pada 20 November 2013.
Menurut majelis kasasi, Angie dinilai aktif meminta dan menerima uang terkait proyek-proyek di Kementerian Pendidikan Nasional serta Kementerian Pemuda dan Olahraga.
5. Akil Mochtar
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar merupakan terpidana kasus suap sengketa Pilkada.
Melansir Kompas.com, 23 Februari 2015, di tingkat pertama, Akil divonis seumur hidup dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah terkait pengurusan 10 sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) di MK dan tindak pidana pencucian uang.
Akil terbukti menerima suap terkait empat dari lima sengketa pilkada dalam dakwaan kesatu, yaitu Pilkada Kabupaten Gunung Mas (Rp 3 miliar), Kalimantan Tengah (Rp 3 miliar), Pilkada Lebak di Banten (Rp 1 miliar), Pilkada Empat Lawang (Rp 10 miliar dan 500.000 dollar AS), serta Pilkada Kota Palembang (sekitar Rp 3 miliar).
Hukuman Akil penjara seumur hidup setelah Mahkamah Agung menolak permohonan kasasinya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "5 Koruptor yang Hukumannya Ditambah Artidjo Alkostar".
Baca berita terbaru lainnya di Google!