BATAM TERKINI
Ditpolairud Polda Kepri Tangkap PMI Bawa 2 Kg Sabu dari Malaysia, Dijanjikan Rp 17 Juta
Tersangka Jln (37) dibekuk di Pasar Baru, Kecamatan Bintan Utara. Dalam prakteknya, ia baru diberi uang tiket dan makan sebesar 200 ringgit.
Penulis: Beres Lumbantobing | Editor: Septyan Mulia Rohman
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Tersangka Jln (37), Pekerja Migran Indonesia atau PMI yang ditangkap Tim Opsnal Ditpolairud Polda Kepri di Pasar Baru, Kecamatan Bintan Utara, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri, Rabu (24/2/2021) memunculkan fakta baru.
PMI yang dideportasi dari Malaysia ini dijanjikan upah Rp 17 juta, demi menyelundupkan sabu-sabu seberat 2.051 Kilogram.
Dirpolairud Polda Kepri melalui Kasubdit Gakkum AKBP Nurochman Nulhakim yang ditemui di dermaga Ditpolairud Polda Kepri mengungkap, dari hasil penyidikan sementara, tersangka berstatus kurir.
Dikatakannya modus kurir kerap dijadikan pengedar sabu kepada setiap PMI yang akan pulang lewat jalur tidak resmi alias ilegal.
Pemulangan pekerja migran alias TKI menjadi akal bulus jaringan narkotika internasional memasukan barang haram ke Kepri.

"Tersangka dijadikan kurir untuk membawa barang tersebut ke pulau Bintan," ungkapnya, Selasa (2/3/2021).
AKBP Nurochman Nulhakim menambahkan, tersangka mengaku baru menerima uang tiket dan uang makan sebesar 200 ringgit Malaysia.
Ia menerangkan singkat penangkapan itu bermula saat unit 1 Subditgakkum dengan menggunakan Kapal Patroli XXXI-1010 Ditpolairud Polda Kepri bersama KP 2004 melakukan penyelidikan di perairan Bintan dan sekitarnya.
Dari situ, tim mendapat informasi akan adanya penyeludupan narkotika jenis sabu oleh seseorang dari negara Malaysia.
Penyelundup itu, lanjut dia menerangkan modus pelaku menjadi tenaga kerja ilegal yang masuk dari Pantai Air Tawar Johor ke Indonesia melalui perairan Bintan.
Baca juga: Sabu 3 Kg Nyaris Beredar di Batam, Ditpolairud Polda Kepri Bekuk 2 Tersangka, Sebut Asal Malaysia
Selanjutnya di area pelabuhan sungai pasar baru tim melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap tersangka.
Dalam pemeriksaan dan penggeledahan ditemukan barang bukti diduga narkotika jenis sabu dengan rincian terlampir.
Saat pemeriksaan tersangka mengaku bernama JLN yang berasal dari Lombok.
Diakuinya ia dikendalikan oleh warga negara Malaysia.
Hingga saat ini tersangka masih mendekamn di sel Ditpolairud Polda Kepri, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, Provinsi Kepri.(TribunBatam.id/Bereslumbantobing)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google