TANJUNGPINANG TERKINI
Imbas Aksi Bripka CS, Polres Tanjungpinang Bakal Tertibkan Anggota yang Masuk THM
Menindaklanjuti surat telegram Kapolri, Polres Tanjungpinang bakal menertibkan anggota Polri yang masuk ke tempat hiburan dan minum miras, narkoba
Penulis: Novenri Halomoan Simanjuntak | Editor: Dewi Haryati
TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Kadiv Propam Polri melarang setiap polisi masuk ke tempat hiburan. Pelarangan ini pascakejadian Bripka CS melakukan aksi di kafe Jakarta Barat.
Tidak hanya itu, Propam Polri juga akan menertibkan polisi yang minum-minuman keras dan terlibat penyalahgunaan narkoba.
Berdasarkan surat telegram Kapolri ST/396/II/HUK.7.1/2021 perihal terjadinya insinden penembakan di Cengkareng yang dilakukan oknum Anggota Polsek Kali Deras Jakarta Barat, selanjutnya perintah Kadiv Propam Polri kepada para Kabid Propam jajaran untuk dapat melaksanakan penindakan terhadap anggota Polri yang memasuki tempat hiburan.
Begitu pun perintah lisan Kabid Propam Polda Kepri pada Kamis (25/2/2021) kepada seluruh jajaran Propam Polres, untuk melaksanakan pemantauan dan pengawasan terhadap anggota Polri di tempat hiburan malam yang ada di wilayah masing-masing.
Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando melalui Kasi Propam Polres Tanjungpinang IPDA Syamsuriya mengatakan, akan melakukan penertiban terhadap anggota Polri yang masuk ke tempat hiburan dan meminum-minuman keras, termasuk penyalahgunaan narkoba.
Baca juga: Imbas Aksi Brigadir Cornelius Siahaan, Propam Cek Senpi Semua Polisi, Dilarang Masuk Tempat Hiburan
"Akan kita tindak tegas personel yang masuk tempat hiburan malam kecuali anggota Polri yang sedang melaksanakan tugas Kepolisian," terang Kasi Propam Polres Tanjungpinang itu, Selasa (2/3/2021).
Tidak hanya itu, IPDA Syamsuriya juga menyebutkan, adanya sanksi kode etik dan disiplin yang akan diterima bagi setiap personel yang melanggar imbauan tersebut.
"Memasuki tempat hiburan, membekingi tempat hiburan sanksinya kode etik dan disiplin, dalam hal memasuki tempat yang dapat mencemarkan kehormatan atau martabat kepolisian. Dikenakan disiplin sesuai dengan pasal 6 huruf V PPRI nomor 2 tahun 2003, tentang peraturan disiplin anggota polri," tutup Kasi Propam.
Anggota Polri Dilarang Masuk Tempat Hiburan Malam
Sebelumnya diberitakan, Divisi Propam dan Pengamanan Polri mengeluarkan larangan anggota polri untuk ke tempat hiburan malam.
Hal itu menyusul kejadian anggota berinisial CS menembak empat orang di Cengkareng, Jakarta Barat.
Tiga di antaranya meninggal dunia, di mana salah satunya adalah anggota TNI.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Harry Goldenhart, Sabtu (27/2/2021) mengatakan, aturan yang sudah dikeluarkan Kadiv Propam Polri akan diterapkan juga di lingkungan Polda Kepri dan jajaran.
"Aturan dari Kadiv Propam susah ada tentunya kita akan komitmen melaksanakan itu," ujarnya.
Baca juga: TERUNGKAP! Ternyata Ini Penyebab Lambatnya Proses Pasang Meter Air di Sejumlah Kaveling di Batam
Harry juga menegaskan bahwa nantinya untuk pengawasan akan ditingkatkan di lingkungan Polri.
Dikutip dari Kompas.com Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Irjen Ferdy Sambo menyatakan bakal melarang anggota Polri ke tempat hiburan malam dan mengonsumsi minuman keras.
Selain itu, Propam Polri juga akan melakukan pengecekan kembali prosedur pemegang senjata api terhadap seluruh jajaran anggota di semua wilayah.
Pengecekan ulang itu meliputi pengecekan ulang prosedur itu dengan tes psikologi, latihan menembak, dan meninjau catatan perilaku anggota polisi. (TRIBUNBATAM.id/Noven Simanjuntak/Alamudin)
*Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/0203anggota-polri-dilarang-masuk-thm.jpg)