Jokowi Sudah Beri Restu, Gubernur Provinsi Mana Saja yang Akan Membuka Investasi Miras?
Presiden Jokowi membuka keran investasi pada industri miras beralkohol, lantas provinisi mana saja boleh membuka keran investasi alkohol
Terakhir, nomor urut 45 mencantumkan bidang usaha perdagangan eceran kaki lima minuman keras atau beralkohol, juga dengan syarat Jaringan distribusi dan tempatnya khusus.
Sementara itu, mengenai isi aturan ini sendiri, Pasal 2 ayat (1) aturan ini menjelaskan bahwa semua bidang usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal, kecuali bidang usaha yang dinyatakan tertutup untuk penanaman modal atau untuk kegiatan yang hanya dapat dilakukan oleh Pemerintah Pusat.
Sebelum terbitnya Perpres Nomor 10 Tahun 2021, industri pembuatan miras masuk dalam golongan bidang usaha tertutup.
Aturan lama yang dimaksud yakni Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal serta turunannya yakni Perpres Nomor 39 Tahun 2014 tentang Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup dan Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal.
Reaksi Ridwan Kamil
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan masih banyak bidang investasi yang lebih bermanfaat daripada investasi di bidang minuman keras.
Hal ini dikatakannya menanggapi polemik Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, yang juga mengatur soal penanaman modal bidang minuman beralkohol.
"Dalam pandangan saya, dalam memajukan Indonesia, banyak investasi (lain) dibandingkan (investasi) miras," kata Gubernur di Bandung, Selasa (2/3/2021).
Keberadaan investasi tersebut disinyalir lebih banyak menimbulkan dampak negatif ketimbang hal positif, jika hanya bertujuan meningkatkan pemasukan negara.
Gubernur mengatakan masih menunggu pertemuan antara para pemuka agama yang rencananya akan membahas terkait dengan Perpres industri minuman tersebut dengan pemerintah.
"Jadi kami sedang menunggu hasil, ada pertemuan antara MUI dengan pihak terkait di perpes ini," katanya.
Realisasi penanaman modal ke Provinsi Jawa Barat sepanjang 2020 sendiri, baik penanaman modal asing (PMA) maupun penanaman modal dalam negeri (PDMN), yang direalisasikan oleh para investor di 27 kabupaten/kota mencapai Rp 120,4 triliun.
Dari sisi realisasi secara nasional, Jawa Barat melebih target yang dibebankan oleh pemerintah pusat.
Investasi di Jabar mencapai 121,65 persen dari target nasional sebesar Rp 99 triliun.
Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Barat mendukung penuh keputusan MUI di tingkat pusat yang mendesak pemerintah untuk mencabut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, yang juga mengatur soal penanaman modal bidang minuman beralkohol.