BATAM TERKINI
Kadishub Batam Rustam Efendi Diperiksa Kejari Batam, Ada Apa?
Kadishub Batam Rustam Efendi diketahui datang ke Kejari Batam, Selasa (2/3/2021) sekira pukul 09.02 WIB.
Selain itu, majelis hakim juga memerintahkan untuk membebaskan terdakwa dari tahanan segera setelah putusan dibacakan.
Putusan bebas tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan JPU Mega Tri Astuti yang menuntut terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama 12 bulan.
Mega berpendapat bahwa terdakwa Tjong Alex terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dalam Dakwaan Pertama melanggar Pasal 374 KUHP.
Tjong Alex diketahui merupakan Direktur PT Sumber Prima Lestari didakwa telah dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yakni uang sebesar Rp. 1.581.089.360.
Yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, yakni milik PT Sumber Prima Lestari, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, dilakukan oleh terdakwa.
Yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena hubungan kerja atau karena pencairan atau mendapat upah yaitu selaku Direktur.
Dalam perjalanannya, pembayaran yang ditagih oleh PT Sumber Prima Lestari disetorkan ke rekening pribadi milik terdakwa Tjong Alex, sebesar Rp 1.581.089.360.
Uang tersebut seharusnya masuk ke rekening milik PT Sumber Prima Lestari, bukan ke rekening pribadi terdakwa.
Uang tersebut dipergunakan oleh terdakwa untuk membuka 4 rekening deposito di Bank Jasa Jakarta.
Namun, terdakwa berdalih bahwa uang tersebut dipergunakan untuk kepentingan perusahaan.
Kepala Seksi Pidana Umum atau Kasipidum Kejari Batam, Novriadi Andra pun membenarkan kasasi MA yang ditetapkan pada 2 Februari 2021 oleh Majelis Hakim Suhadi, Eddy Army dan Soesilo.
itu.
Novriadi mengatakan MA telah mengabulkan permohonan kasasi dari JPU nomor 17/Akta.Pid/2020/PN Btm.
MA juga membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Batam nomor 529/Pid.B/2020/PN Btm tanggal 6 Oktober 2020 lalu.
"Iya, kasasi yang kami ajukan telah dikabulkan Mahkamah Agung," ungkap Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Batam, Novriadi Andra.
Putusannya membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Batam," ujar dia lagi.
