BATAM TERKINI
Kadishub Batam Rustam Efendi Diperiksa Kejari Batam, Ada Apa?
Kadishub Batam Rustam Efendi diketahui datang ke Kejari Batam, Selasa (2/3/2021) sekira pukul 09.02 WIB.
Editor:
Septyan Mulia Rohman
TRIBUNBATAM.ID/Ichwan Nur Fadillah
Kadishub Batam Rustam Efendi Diperiksa Kejari Batam. Foto Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam, Rustam Efendi.
Novriadi menyebutkan, MA sendiri yang mengadili kasus ini dan menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Penggelapan dalam Jabatan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 10 bulan.
Menetapkan masa penahanan rumah tahanan negara dan tahanan kota yang telah dijalani terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan," ujar dia menyebutkan bunyi putusan kasasi.(TribunBatam.id/Muhammad Ilham/Ichwan Nur Fadillah)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
