BATAM TERKINI

Kadishub Batam Rustam Efendi Diperiksa Kejari Batam, Ada Apa?

Kadishub Batam Rustam Efendi diketahui datang ke Kejari Batam, Selasa (2/3/2021) sekira pukul 09.02 WIB.

TRIBUNBATAM.ID/Ichwan Nur Fadillah
Kadishub Batam Rustam Efendi Diperiksa Kejari Batam. Foto Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam, Rustam Efendi. 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Kepala Dinas Perhubungan atau Kadishub Batam, Rustam Efendi diperiksa Kejaksaan Negeri/ Kejari Batam, Selasa (2/3/2021).

Rustam Efendi diketahuidatang ke Kejari Batam sekira pukul 09.02 WIB.

Ia datang ke Kejari Batam mengenakan kemeja putih lengan panjang dan sebuah jam di tangan kirinya.

Setelah menjalani pemeriksaan sekira 2 jam lebih, Rustam Efendi keluar dari Gedung Kejari Batam sekira pukul 11.44 WIB.

Hingga berita ini diturunkan, belum diketahui secara persis tujuan Kadishub Batam diperiksa Kejari Batam.

Gedung Kejari Batam di Batam Center, Selasa (2/3/2021).
Gedung Kejari Batam di Batam Center, Selasa (2/3/2021). (TribunBatam.id/Muhammad Ilham)

Saat TribunBatam.id mencoba menghubungi Kasi Pidsus Kejari Batam melalui PTSP, salah satu pegawai di PTSP, pegawai di sana mengatakan bahwa saat ini Kasi Pidsus Kejari Batam sedang sibuk.

"Katanya Beliau belum bisa dihubungi, karena sedang melakukan pemeriksaan," ujar pegawai Kejari Batam, kepada TribunBatam.id di ruang PTSP Kejari Batam, Selasa (2/3/2021).

Nasib Tjong Alexleo Fensury

Sebelumnya, Mahkamah Agung atau MA mengambil alih kasus tindak pidana Penggelapan dalam jabatan yang menjerat Tjong Alexleo Fensury.

Mahkamah Agung mengabulkan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum atau JPU Kejaksaan Negeri/ Kejari Batam.

Presiden Direktur PT sumber Prima Lestari tersebut divonis 10 bulan penjara.

Tjong Alexleo Fensury sebelumnya terjerat kasus penipuan.

Tjong Alexleo Fensury alias Alex terdakwa dalam perkara penggelapan saat mengikuti sidang di Pengadilan Negeri (PN) Batam
Tjong Alexleo Fensury alias Alex terdakwa dalam perkara penggelapan saat mengikuti sidang di Pengadilan Negeri (PN) Batam (TRIBUNBATAM.id/LEO HALAWA)

Pada sidang yang digelar oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Batam yang digelar pada 6 Oktober 2020.

Putusan yang dijatuhkan majelis hakim Yoedi Anugrah Pratama selaku Hakim Ketua yang didampingi oleh Christo Evert Natanel Sitorus dan Efrida Yanti ini,

terungkap jika Tjong Alexleo Fensury tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif kesatu yakni pasal 374 KUHP atau dakwaan alternatif kedua yakni pasal 378 KUHP.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved