BATAM TERKINI
NASIB Tilang Elektronik di Kepri, Dirlantas Polda Kepri Pasang Target Bulan April 2021
Dirlantas Polda Kepri Kombes Pol Mujiono mengaku, penerapan tilang di Kepri masih menerapkan sistem konvensional.
Anda yang sudah mendapatkan nomor E-Tilang bisa langsung memasukannya di kolom yang tersedia.
Apakah Denda E-Tilang Kendaraan Anda sudah dibayar?
1. Buka website https://cektilang.com.
2. Silahkan Masukkan No E-Tilang / No Blanko / No BRIVA Anda di dalam kotak bagian sebelah kiri anda yang anda dapatkan dari petugas di lapangan.
3. Kemudian klik tombol "Cek" untuk mulai melakukan pengecekan data E-Tilang anda, harap bersabar karena anda akan terhubung langsung dengan server E-Tilang.
Anda bisa membayar denda e-Tilang di kejaksaan atau pun melalui ATM.
Berikut cara yang bisa dilakukan untuk membayar denda E-Tilang lewat ATM:
1. Masukkan kartu ATM
2. Masukkan PIN

3. Pilih transfer ke rekening bank lain
4. Masukkan kode bank di depan nomor rekening
5. Masukkan nominal sesuai yang Anda dapat dari blanko E-Tilang
6. Bila nominal yang dimasukkan tidak sesuai, maka transaksi tidak dapat diproses.
7. Selesaikan transaksi
8. Simpan bukti transaksi sebagai bukti.(TribunBatam.id/Alamudin)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google