BATAM TERKINI
Tjong Alexleo Fensury Divonis 10 Bulan Penjara, MA Kabulkan Kasasi JPU Kejari Batam
Mahkamah Agung mengabulkan kasasi yang diajukan JPU Kejari Batam. Kasasi membatalkan vonis bebas Tjong Alexleo Fensury dari PN Batam.
Uang tersebut dipergunakan oleh terdakwa untuk membuka 4 rekening deposito di Bank Jasa Jakarta.
Namun, terdakwa berdalih bahwa uang tersebut dipergunakan untuk kepentingan perusahaan.
Kepala Seksi Pidana Umum atau Kasipidum Kejari Batam, Novriadi Andra pun membenarkan kasasi MA yang ditetapkan pada 2 Februari 2021 oleh Majelis Hakim Suhadi, Eddy Army dan Soesilo.
itu.
Novriadi mengatakan MA telah mengabulkan permohonan kasasi dari JPU nomor 17/Akta.Pid/2020/PN Btm.
MA juga membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Batam nomor 529/Pid.B/2020/PN Btm tanggal 6 Oktober 2020 lalu.
"Iya, kasasi yang kami ajukan telah dikabulkan Mahkamah Agung," ungkap Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Batam, Novriadi Andra.
Putusannya membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Batam," ujar dia lagi.
Novriadi menyebutkan, MA sendiri yang mengadili kasus ini dan menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Penggelapan dalam Jabatan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 10 bulan.
Menetapkan masa penahanan rumah tahanan negara dan tahanan kota yang telah dijalani terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan," ujar dia menyebutkan bunyi putusan kasasi.(TribunBatam.id/Ichwan Nur Fadillah)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
