KEPRI TERKINI
Pungutan Jasa Labuh Jangkar di Kepri, APBD Diprediksi Bakal Bertambah Rp 200 Miliar
Gubernur Kepri Ansar Ahmad meresmikan pungutan perdana jasa labuh jangkar Lay Up penerimaan daerah Provinsi Kepri di wilayah perairan Galang Batam
Penulis: Endra Kaputra | Editor: Dewi Haryati
KEPRI, TRIBUNBATAM.id - Gubernur Kepri Ansar Ahmad meresmikan pungutan perdana jasa labuh jangkar Lay Up penerimaan daerah Provinsi Kepri di wilayah labuh jangkar perairan Galang Kota Batam.
Tahap awal diperkirakan pemasukan Rp 700 juta per hari atau sekitar Rp 200 miliar ke APBD Kepri.
"Seluruh masyarakat Kepri mengucapkan terima kasih kepada Menteri Marves, Menteri Perhubungan dan Menteri Keuangan yang telah membantu Kepri, sehingga bisa melakukan pengelolaan sumber daya alam laut dari garis pantai sampai dengan 12 mil laut.
Alhamdulillah perjuangan sejak ini membuahkan hasil dengan diresmikannya pemungutan perdana jasa labuh jangkar ini," ungkap Ansar, Rabu (3/3/2021) di area PT Bias Delta Pratama, Galang.
Peresmian itu ditandai dengan penandatanganan penarikan biaya jasa labuh kapal, yang ditandatangani langsung oleh Gubernur Kepri, Ansar Ahmad di PT BIAS Delta Pratama, Galang.
Setelah prosesi tersebut, bersama sejumlah Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FKPD) Provinsi Kepri, Ansar juga sempat melakukan pemantauan radar pemantau lalu lintas kapal.
Baca juga: Uang Retribusi Labuh Jangkar Cair! Diperjuangkan Sejak Nurdin Basirun dan Isdianto
Baca juga: Sah! Labuh Jangkar Milik Kepri
Ansar mengakui, adanya peresmian pemungutan biaya labuh jangkar untuk masuk ke dalam PAD Kepri sendiri melalui proses yang sangat panjang, dan proses ini diakuinya telah berlangsung sejak kepemimpinan Ismeth Abdullah.
"Kegiatan ini memang prosesnya panjang, dari gubernur Pak Ismeth Abdullah kemudian Pak Sani. Kemudian Pak Nurdin dan Pak Isdianto. Saya kira semua punya peran besar untuk ini, dan alhamdulilah memang saat kami diamanahkan masyarakat launching pungutan perdana ini," ungkap Ansar saat wawancara dengan awak media.
Ansar mengungkapkan satu bulan sebelum pelantikan Gubernur Kepri, ia melakukan pendekatan ke Menteri Marves, Menteri Perhubungan dan Menteri Keuangan untuk memberikan kemudahan bagi Kepri dalam melakukan pengelolaan jasa labuh jangkar tersebut.
Ansar berharap penerimaan tersebut akan memperluas jangkauan pembangunan yang dapat dinikmati oleh masyarakat Kepri, sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Tidak itu saja, Ansar juga berencana memperluas pungutan pada sektor lainnya dengan memanfaatkan kapal rute jarak jauh. Misalnya agar kapal-kapal jarak jauh bisa singgah di Kepri maka akan disediakan terminal di laut.
Terminal tersebut nantinya menyediakan kebutuhan logistik, BBM atau kebutuhan kapal lainnya untuk kapal jarak jauh tersebut.
"Semua rencana ini sedang dalam proses. Pengelolaannya kita percayakan pada Badan Usaha Pelabuhan (BUP) Provinsi Kepri. Dengan harapan agar BUP bisa menjadi mesin ekonomi Kepri," jelas Ansar.
Potensi-potensi pungutan lain, lanjut Ansar juga akan terus dilakukan agar APBD Kepri semakin kuat sehingga pembangunan semakin cepat dan kesejahteraan semakin dirasakan masyarakat.
Semua rencana dan target tersebut bisa dilakukan kalau saling bahu membahu antara Pemerintah Kepri, Forkopimda, tokoh masyarakat, tokoh agama dan seluruh masyarakat Kepri.
Sementara Sekretaris Daerah Kepri TS Arif Fadillah menyebutkan, pungutan jasa labuh jangkar ini telah sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014. Juga telah melalui beberapa kali kajian, sampai zona labuh jangkar pun telah disesuaikan dengan Rencana Tata Ruang Laut (RZWP).
Bahkan untuk melegitimasi wewenang dalam melakukan pengelolaan labuh jangkar tersebut Pemprov Kepri juga juga meminta masukan dan saran dari lembaga pengawas dan lembaga hukum seperti Kejaksaan Tinggi Kepri, Ombudsman, Asisten BPKP RI, dan rekomendasi BPK RI.
"Selanjutnya tahun 2020 dengan keterlibatan langsung Menteri Marvest, Bapak Luhut B Panjaitan dan jajaran, Menteri Perhubungan, maka area labuh jangkar Kepri ditata ulang. Dari 18 titik lokasi ditertibkan menjadi 6 lokasi," ungkap Arif.
Keenam lokasi labuh jangkar itu meliputi perairan Pulau Galang, perairan Pulau Nipah, Perairan Batu Ampar, perairan Kabil Selat Riau, perairan Tanjung berakit, dan perairan Karimun.
Melalui Pergub, Pemprov Kepri menetapkan jasa labuh dalam arti penggunaan ruang parkir kapal sebesar sama dengan pungutan Kemenhub sebelumnya yakni Rp 700/GT per masa.
"Agar kenyamanan, keandalan, dan kepastian, keamanan bisa terjamin di wilayah Provinsi Kepri, maka kapal yang masuk sehari rata-rata hanya 1 GT saja. Atau setara dengan 20 unit kapal ukuran 50.000 GT. Dengan jumlah tersebut, pemasukan Kepri bisa mencapai Rp 200 miliar lebih per tahunnya," jelas Arif.
Lanjut Arif, Pemprov Kepri telah menyiapkan surat ketetapan retribusi daerah (SKRD) atau nota tagihan retribusi daerah berupa jasa labuh jangkar lay up. Pungutan pertama akan dilakukan pada tanggal 9 Maret 2021 nanti.
Tanggapan Legislator Kepri
Legislator DPRD Kepri, Rudy Chua menyambut baik, saat ini Pemprov bisa menarik pendapatan retribusi labuh jangkar.
"Tentu ini suatu kabar gembira. Jauh dulu sejak Gubernur Pak Ismeth sudah memulai perjuangan ini. Akhirnya saat ini bisa terjadi," ujarnya, Rabu (3/3/2021).
Ia menyampaikan, potensi pendapatan bukan hanya labuh jangkar. Ini menjadi awal dari pengelolaan maritim secara keseluruhan di Kepri, demi kemakmuran masyarakat.
"Kita harapkan ke depan, persoalan di laut seperti kabel bawah laut, pipa bisa juga mendapat dampak positif bagi Kepri. Sebab selama ini seperti pipa gas bawah laut kan lewatnya ke Batam. Kita hanya nonton saja. Hanya transit dan setelah itu dibawa ke Singapura. Semoga dengan adanya awal baik ini bisa menyasar ke yang lain," sebutnya.
Bila pemungutan retribusi labuh jangkar bisa berjalan, ia optimistis dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kepri.
"Kalau PAD kita nambah. Tentu akan berdampak kepada masyarakat, terutama dalam pembangunan Kepri," ujarnya.
Kepala Bidang Perhubungan Laut Dinas Perhubungan Pemprov Kepri, Azis Kasim mengatakan, perjuangan pemerintah Provinsi Kepri untuk memperoleh hak mengelola retribusi area labuh jangkar sudah cukup lama. Setidaknya mulai dari Januari 2019 lalu sudah dilakukan perjuangan ke pusat.
"Namun baru sekarang perjuangan tersebut berhasil. Dengan diberikannya hak penarikan retribusi area labuh jangkar, kita optimis akan memperbesar pendapatan daerah," jelas Azis Kasim kepada media, Selasa (2/3/2021).
Menurut Azis, dari hasil konsolidasi akhir pemungutan retribusi daerah lokasi labuh jangkar Galang dengan Manajemen PT Bias Delta Pratama (Pengelola Area Labuh Jangkar), telah disepakati beberapa hal.
Di antaranya, pertama, pihak pengelola (PT Bias Delta Pratama) sangat berterima kasih dikunjungi Pemprov Kepri dan siap mendukung memenuhi kewajiban pembayaran retribusi kepada Pemprov Kepri mulai besok, Rabu 3 Maret 2021. Kedua,
siap menyambut kebijakan baru tentang retribusi area labuh jangkar dan siap memberi dukungan penuh demi kemajuan daerah.
"Terakhir para pengelola area labuh jangkar siap mensukseskan acara launching pemungutan perdana retribusi area labuh jangkar di Galang yang akan dilaksanakan besok," jelasnya.
Menurutnya, pengelolaan retribusi area labuh jangkar oleh daerah merupakan bagian dari semangat dari pelaksanaan UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Otonomi Daerah. Dalam undang-undang tersebut, diatur tentang kewenangan daerah provinsi untuk mengelola sumber daya alam di laut paling jauh 12 mil diukur dari garis pantai ke arah laut lepas dan/atau ke arah perairan kepulauan.
"Harapannya tentu kita ingin mewujudkan area labuh jangkar yang aman, nyaman, terkendali, tarif kompetitif dan berdaya saing serta memberikan pendapatan bagi daerah yang maksimal," pungkasnya.
(Tribunbatam.id/endrakaputra)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google