PENENGGELAMAN KAPAL IKAN ASING

22 Kapal Ikan Asing Rampasan Negara Bakal Dilelang, Kini Dititip di PSDKP Batam

Selain 6 kapal asing yang ditenggelamkan itu, masih ada 22 kapal asing berstatus rampasan negara yang akan dilelang dan kini masih dititipkan di PSDKP

TRIBUNBATAM.id/Muhammad Ilham
22 kapal ikan asing hasil rampasan negara akan segera dilelang 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - 6 kapal ikan asing yang telah berkekuatan hukum ditenggelamkan di Perairan Air Raja, Kecamatan Galang, Batam, Kepulauan Riau, Kamis (4/3/2021).

Selain 6 kapal asing yang ditenggelamkan itu, masih ada 22 kapal asing berstatus rampasan negara yang akan dilelang dan kini masih dititipkan di PSDKP Batam

"Dalam waktu dekat kami berusaha untuk mengeksekusi lelangnya, dan tentunya  harus melibatkan semua instansi pemerintahan, sehingga kita bisa meminimalisir penyimpangan atau kesalahan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Batam, Polin Oktavianus Sitanggang di Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kota Batam, Kamis (4/3/2021)

Polin menjelaskan, dasar pemusnahan kapal ikan asing dengan cara ditenggelamkan ini terdiri dari beberapa putusan Pengadilan yaitu putusan Pengadilan Perikanan, dan juga putusan Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

"Adapun atas nama terpindanya ada enam orang, yaitu, Tranfan Tula, Budi Sirayub, Tranhoa, Lam Pan Toan, Lan Fan Trum, Tran Fan Cang, kemudian ditindaklanjuti dengan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Batam, memerintahkan untuk dirampas, dimusnahkan dengan cara ditenggelamkan," ujarnya

Pantauan Tribunbatam.id, di perairan Air Raja, sekira pukul 11.04 hingga pukul 11.44 WIB, terlihat BB yang ditenggelamkan terdapat 5 unit kapal dengan nama dan nomor lambung, KG 94654 TS, Karang 6, TG 9437 TS, KG 94376 TS dan TG 9481 TS.

Sedangkan yang satunya lagi berada di Dermaga PSDKP Batam dengan kondisi sudah tenggelam, hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Hari Setiyono,

"Di Perairan Air Raja tadi ada 5 buah kapal yang ditenggelamkan, sedangkan yang satunya lagi berada di Dermaga PSDKP dengan kondisi sudah tenggelam terlebih dahulu," kata Hari di atas Kapal Orca 03, usai menyaksikan penenggelaman kapal, di perairan Air Raja, Kecamatan Galang, Batam.

Kapal-kapal asing tersebut ditenggelamkan dengan cara diberi pemberat berupa randemik (cor beton) dan dilobangi bodinya.

Proses penenggelaman memakan waktu sekitar 30 menit, dengan waktu persiapan sekitar dua minggu.

Menurut Hari Setiyono, metode yang dipakai untuk penenggelaman kapal merupakan cara yang ramah lingkungan. Bangkai kapal nantinya juga bisa menjadi rumah bagi ikan-ikan termasuk tempat karang untuk tumbuh.

Habiskan Dana Puluhan Miliar

Kejaksaan Negeri Batam memusnahkan barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) berupa enam buah kapal ikan negara asing.

Pasalnya keenam kapal tersebut telah melakukan Illegal Fishing di wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia beberapa waktu lalu.

Kepala Kejaksaan Negeri Batam, Polin Oktavianus Sitanggang mengatakan bahwa dalam Putusan Pengadilan berbunyi, 'barang bukti dirampas untuk dimusnahkan'.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved