PENENGGELAMAN KAPAL IKAN ASING
Bukan Dimusnahkan, Semua Kapal Pelaku Ilegal Fishing Rampasan Negara di Kepri Ditenggelamkan
Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri, Hari Setiyono menegaskan semua kapal rampasan negara di Kepri akan dimusnahkan dengan cara ditenggelamkan.
Penulis: Beres Lumbantobing |
Tak butuh waktu lama, satu persatu kapal itu pun mulai tenggelam.
"Horee tenggelam," seru para nelayan langsung memacu kecepatan kapal menghampiri kapal yang tenggelam.
Dari 6 unit kapal yang akam ditenggelamkan, 1 unit di antaranya masih berlayar dan dijadwalkan akan segera ditenggelamkan.
Baca juga: Dalam Dua Hari, 10 Kapal Ikan Asing Dimusnahkan di Batam, Tak ada Ampun Bagi Illegal Fishing

Kapal itu merupakan kapal nelayan Vietnam yang ditangkap saat melakukan pencurian ikan di perairan Natuna beberapa waktu lalu.
Berdasarkan putusan pengadilan penenggelaman kapal itu berdasarkan putusan inkrah pengadilan.
10 Kapal Ikan Asing Dalam Dua Hari
Penenggelaman kapal ikan asing di Batam bukan yang pertama.
Kepala Kejaksaan Negeri atau Kajari Batam, Polin Oktavianus Sitanggang mengungkap, pemusnahan kapal ikan asing sebelumnya dilakukan pada 3 Maret 2021.
Hari itu, ada 4 kapal ikan asing yang berkekuatan hukum tetap untuk dimusnahkan.
Satu hari setelahnya, atau Kamis, 4 Maret 2021, ada 6 kapal yang dimusnahkan dengan cara ditenggelamkan di sekitar perairan Air Raja, Kecamatan Galang, Kota Batam, Provinsi Kepri.
Dalam penenggelaman kapal ikan asing ini, Kejari Batam bekerja sama dengan Kejati Kepri termasuk melibatkan Kementerian Kelautan dan Perikanan/ KKP.
"Tanpa dukungan yang lain, maka hanya 4 kapal kemarinlah yang bisa dimusnahkan," ujarnya.
Penenggelaman kapal ikan asing, menurutnya dilakukan dalam rangka sinergitas pemberantasan illegal fishing di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.
Pihaknya berkomitmen dalam mengawasi dan terus berupaya dalam penegakan hukum.
Ia berharap, setelah sejumlah kapal ikan asing pelaku illegal fishing ditenggelamkan, pihaknya akan mensejahterakan nelayan.