PENENGGELAMAN KAPAL IKAN ASING
Bukan Dimusnahkan, Semua Kapal Pelaku Ilegal Fishing Rampasan Negara di Kepri Ditenggelamkan
Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri, Hari Setiyono menegaskan semua kapal rampasan negara di Kepri akan dimusnahkan dengan cara ditenggelamkan.
Penulis: Beres Lumbantobing |
"Kami akan tetap melakukan pengawasan.
Jangan sampai ada oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab mengambil bagian-bagian kapal yang sudah ditenggelamkan," katanya.
Musnahkan 6 Kapal Ikan Asing
Enam kapal asing asal Vietnam dimusnahkan di sekitar perairan Kota Batam, Provinsi Kepri.
Kapal ikan asing itu dimusnahkan karena terbukti mencuri ikan di perairan Indonesia.
Enam kapal ikan asing itu dimusnahkan dengan cara ditenggelamkan.
Proses pengenggalaman kapal ikan asing itu disaksikan Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan atau PSDKP Batam bersama Kejati Kepri.

Pantauan TribunBatam.id, proses pemusnahaan 6 kapal itu akan segera berlangsung, saat ini tim gabungan sedang menuju lokasi perairan.
Kepala Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan atau PSDKP Batam, Salman mengatakan, enam kapal ikan asing yang dimusnahkan merupakan hasil tangkapan ketika beraksi di sekitar perairan Natuna, Provinsi Kepri beberapa waktu lalu.
Dikatakannya pemusnahan ini dalam rangka sinergitas pemberantasan Illegal Fishing di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.
"Semua sudah sesuai prosedural. Kapal ini sudah inkrah putusan pengadilan sehingga kita lakukan pemusnahan," ujar Salman, Kamis (4/3/2021).
Hingga kini proses pemusnahan akan segera berlangung.(TribunBatam.id/Bereslumbantobing)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google