Kajari Palsu Tipu Warga Rp 720 Juta Hingga Nginap Dihotel Selama 2 Bulan Tak Bayar
Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya Anton Deliyanto mengatakan, Abdussomad juga diketahui melakukan tindakan kriminal lain yaitu menipu sejumlah warga
TRIBUNBATAM.id |SURABAYA - Seorang Pria mengaku sebagai Kajari, pria tersebut bernama Abdussomad.
Dirinya bahkan menipu orang senilai Rp 720 juta untuk keuntungan pribadi.
Selain itu, Kajari palsu ini juga menginap di hotel selama dua bulan dan tak bayar.
Baca juga: Keponakan Raffi Ahmad, Zayn dan Zunaira Covid-19, Anak Kembar Syahnaz Alami Demam dan Pilek
Baca juga: Wali Murid Mulai Kasih Lampu Hijau Tapi Siswa SD di Batam Belum Boleh Belajar Tatap Muka
Baca juga: Presiden Jokowi Keluarkan Kebijakan Kontroversi yang Untungkan Asing, Susi Pudjiastuti Tak Terima
Fakta baru seorang pria yang berpura-pura sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Surabaya terungkap.
Selain menginap dua bulan di hotel tanpa bayar, pria tersebut juga menipu warga Rp 720 juta.
Petugas Kejaksaan Negeri Surabaya pun telah berhasil menangkap pelaku yang diketahui bernama Abdussomad.
Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya Anton Deliyanto mengatakan, Abdussomad juga diketahui melakukan tindakan kriminal lain yaitu menipu sejumlah warga dengan modus masuk CPNS.
Dia sengaja menggunakan atribut jaksa untuk melancarkan aksi tipu-tipunya.
Baca juga: Nama Organisasi Sayap Keagamaan GAMKI Terseret Isu Kudeta Demokrat, Siapa yang Salah?
Baca juga: Polsek Galang Tangkap Pria Pembakar Hutan, Pelaku Mengaku Bakar Sampah, Tapi yang Terbakar 1 Hektar
"Dia menipu, menjanjikan seseorang masuk ke instansi pemerintahan atau CPNS. Agar korbannya percaya, pelaku menggunakan atribut jaksa," kata Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya Anton Deliyanto, Selasa (2/3/2021).
Sudah ada dua korban dari aksi pria ini, yakni warga berinisial DA dan DAK.
"Keduanya menjadi korban penipuan Abdussomad dengan total kerugian Rp 720 juta," jelasnya.
Setelah menangkap pelaku, petugas kejaksaan kemudia menyerahkan Abdussomad ke Polrestabes Surabaya.
Adapun Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya AKBP Oki Ahadian Purwono mengatakan, Abdussomad telah menjadi tersangka dan dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
"Sudah ditetapkan tersangka penipuan, melanggar pasal penipuan," kata Oki.
Sebelumnya diberitakan, Abdussomad ditangkap karena mengaku sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya. Informasi adanya jaksa gadungan didapat dari manajer hotel tempat tersangka menginap.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/jaksa-gadungan-332021-1.jpg)