BATAM TERKINI

BEGINI Cara dan Syarat Urus Sertifikat Halal Usaha di Batam

Bagi pelaku usaha di Batam yang akan melakukan pegurusan sertifikat halal, berikut ini sejumlah syarat dan cara mengurusnya.

Penulis: Beres Lumbantobing |
tribunnews batam/alvin
Ilustrasi sertifikat halal. 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Bagi pelaku usaha di Batam yang akan melakukan pegurusan sertifikat halal, bisa langsung mendatangi petugas pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) Kemenag Batam di Sekupang, Batam, Kepulauan Riau.

Kepala Kemenag Batam, Zulkarnain Umar mengatakan, pendaftaran sudah dibuka. 

"Datang saja langsung ke kantor Kemenag Sekupang, bawa persyaratannya, nanti akan diverifikasi petugas,” ujar Zulkarnain, Jumat (05/03/2021).

Penerbitan sertifikat halal nantinya akan dikeluarkan oleh Kemenag Wilayah Kepri. 

"Kita hanya membantu pendaftaran berkas warga. Selanjutnya berkas itu nanti akan diteruskan ke provinsi untuk selanjutnya diproses," ucapnya.

Menurutnya, sertifikat halal merupakan kewenangan provinsi, pihaknya hanya rekomendasikan melaui pendaftaran yang dilakukan pelaku usaha.

Nantinya Kanwil pronvinsi bersama Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) yang akan memprosesnya.

Penerbitan sertifikat itu memakan waktu kurang lebih 14 hari kerja. Hal ini sesuai dengan target pelayanan publik lainnya. 

"Tapi kalau tidak ada kendala, bisa jadi dipercepat," ujarnya.

Baca juga: 174 Warga Batam Kena Demam Berdarah Dengue (DBD) Sepanjang 2021

Ia berharap dengan ada pelayanan ini, para pelaku usaha semakin mudah mengurus sertifikat halal. Karena label halal menurutnya satu faktor penting sebelum produk diedarkan.

Dalam malakakun pengurusan sertifikat halal, ada enam prosedur yang harus dilalui para pelaku usaha, sampai mereka mendapatkan sertifikat halal sesuai Undang-undang Jaminan Produk Halal (UU JPH).

Yang pertama, perusahaan atau pelaku usaha harus mengajukan permohonan sertifikat halal secara tertulis kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). 

Selanjutnya, setelah permohonan diterima, BPJPH menetapkan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang akan bertugas memeriksa atau menguji kehalalan produk.

LPH kemudian melakukan tugasnya di lokasi produksi yakni melakukan penelitian terhadap produk tersebut, dan hasilnya lalu diserahkan kepada BPJPH.

BPJPH kemudian harus memberikan hasil pemeriksaan LPH kepada MUI. 

Setelah itu, MUI akan menggelar sidang fatwa halal untuk menentukan kehalalan produk yang telah diajukan.

Nantinya, jika produk tersebut dinyatakan halal, BPJPH berhak menerbitkan sertifikat. Produk yang dinyatakan tidak halal akan dikembalikan ke pemohon, disertai alasan dari MUI dan BPJPH. (TRIBUNBATAM.id/Beres Lumbantobing)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved