Boasa Simanjuntak 'Save Babi' Dipolisikan ke Polda Kasus Penipuan 30 Juta, Ternyata Bukan Pengacara!

Pencetus frasa 'Save Babi' Boasa Simanjuntak yang sempat viral di media sosial dilaporkan kasus penipuan Rp 30 juta dengan modus menjadi pengacara

Tribun Medan
Boasa Simanjuntak 'Save Babi' Dipolisikan ke Polda Kasus Penipuan 30 Juta, Ternyata Bukan Pengacara! 

TRIBUNBATAM.id - Boasa Simanjuntak 'Save Babi' Dipolisikan ke Polda Kasus Penipuan 30 Juta, Ternyata Bukan Pengacara!

Pencetus frasa 'Save Babi' Boasa Simanjuntak dilaporkan kasus penipuan Rp 30 juta bermodus pengacara.

Laporan Boasa Simanjuntak yang videonya sempat viral soal 'Save Babi' dilakukan korbannya ke Polda Sumut.

Kasus ini bermula dari video Boasa Simanjuntak yang diamankan sejumlah orang.

Di mana di video tersebut pria yang diduga Boasa Simanjuntak hanya garuk-garuk kepala

saat sejumlah orang menciduknya dari depan rumah seorang warga.

Baca juga: PNS Wanita Sudah 6 Bulan Tak Masuk Kerja, Lakukan Penipuan Hingga Digerebek Bersama Anggota Dewan

Baca juga: Korban Penipuan Pengadaan Kantin Pollux Habibi Pasrah, Hakim Perintahkan Uang Dirampas Untuk Negara

Ilustrasi penipuan online
Ilustrasi penipuan online (KOMPAS.COM)

Dan di dalam mobil, Boasa Simanjuntak terlihat ditanyai dua pria mengenai kejelasannya dirinya sebagai seorang pengacara,

sementara ia terlihat berusaha menutupi wajahnya dengan kertas.

Korban Perbanu Rajesry (37) warga Desa Suka Maju, Kecamatan Sunggal, Deliserdang melaporkan Boasa Simanjuntak dalam LP Nomor: STTLP/472/II/2021/SUMUT/SPKT II.

Baca juga: TERKUAK, Pesan Berantai KLIK prakerja.vip Ternyata Penipuan, ini Syarat Daftar Kartu Prakerja & JPS

Baca juga: Kapolres Tanjungpinang Berganti, Kasi Propam Polres Tanjungpinang Minta Warga Waspada Aksi Penipuan

Baca juga: Polres Lingga Minta Warga Waspada Aksi Penipuan Pergantian Kapolres Lingga

Di mana dalam LP tersebut tertulis telah melaporkan tentang peristiwa Pidana UU Nomor 1 Tahun 1945 tentang KUHP Pasal 263 dan 376 KUHPidana

Pada tanggal 23 Oktober 2019 di Kafe Escape, Sekip Medan Petisah, Kota Medan pelapor atas nama Perbanu Rajesry dan terlapor atas nama Boasa Simanjuntak sesuai dengan LP Nomor: STTLP/472/II/2021/SUMUT/SPKT II. tanggal 3 Maret 2021.

Ketua aksi #SaveBabi, Boasa Simanjutak, saat diwawancarai awak media, Senin (10/2/2020)
Ketua aksi #SaveBabi, Boasa Simanjutak, saat diwawancarai awak media, Senin (10/2/2020) (Tribun Medan)

Perbanu melaporkan Boasa Simanjuntak dengan dua pasal yaitu Pasal 263 KUHP tentang membuat surat palsu atau memalsukan surat.

Saat diwawancarai sesuai membuat LP, Perbanu menyebutkan kasus ini bermula saat dirinya akan berkonsultasi hukum dengan terlapor Boasa Simanjuntak pada Oktober 2019.

"Krolonologisnya saya tahu dia dari messenger,

disuruhnya datang ke Jalan Waringin.

Begitu sampai saya bilang masalah saya ada permasalahan dengan teman.

Dia bilang semua bisa diselesaikan sampai saya laporkan ke Polisi," ungkapnya, Kamis (4/3/2021).

Baca juga: Sempat Viral Bawa Lari Gadis Asal Karimun, Pria Ini Dibui Karena Kasus Penipuan dan Penggelapan

Baca juga: Anak Presiden Jokowi Jadi Korban Penipuan Jualan Online, Bareskrim Ungkap Modus Penipuan

Korban menjelaskan Boasa langsung meminta uang Rp 30 juta namun kasusnya tersebut tak pernah diurus hingga saat ini.

Boasa Simanjuntak
Boasa Simanjuntak (tribun medan)

"Dia langsung minta biaya, tapi pekerjaan itu tak pernah dia lakukan sampai saat ini, dia sudah minta Rp 30 juta.

Saya bertemu langsung 4 kali, terima duitnya mengasur-angsur saya bayar," ungkapnya.

Lebih lanjut, Perbanu menyebutkan dirinya percaya bahwa pelaku adalah anggota Peradi karena menggunakan pin dan kop surat Peradi.

Baca juga: Invest Medan Manjah, Penipuan Berkedok Arisan Online, Sejumlah Warga Medan Rugi Puluhan Juta

Baca juga: Youtuber Cantik Ditangkap Polisi, Terlibat Dalam Kasus Penipuan Jual Beli Rumah di Batam

ilustrasi penipuan dari telepon
ilustrasi penipuan dari telepon ()

"Saya percaya dia orang Peradi karena dia pakai Pin Peradi. Dia bikin nama Boasa Simanjuntak SH MH di suratnya, ada di situ.

Pokoknya surat kuasanya ada sama saya," bebernya.

Awal mula Perbanu mengetahui bahwa Boasa Simanjuntak bukanlah pengacara,

saat memastikan langsung ke Peradi Medan karena yang bersangkutan telah memblokir nomornya.

"Ya saya menyelusuri dia karena sudah blokir saya,

kenapa saya diblokir jadi saya cari tahunya di Peradi.

Saya enggak tahu hubungi dia ke mana, rumahnya tidak tahu," pungkas Perbanu.

Baca juga: Polisi Ringkus Mafia Tanah Penipu Keluarga Eks Dubes dan Wakil Menteri, 5 Tersangka Dicokok Polda

Baca juga: Uang Korban Penipuan Pengadaan Kantin Pollux Habibi Dirampas Negara, Jaksa Tuntut 2 Tahun Penjara

Baca juga: NGERI! Sindikat Penipu Beranggota 7 Emak-emak, Gadai 14 Mobil Rental Sewa 2 Juta Dilego 20 Juta

.

.

.

Baca berita menarik TRIBUNBATAM.id lainnya di Google

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Pencetus 'Save Babi' Boasa Simanjuntak Dilaporkan Kasus Penipuan Rp 30 Juta di Polda Sumut

(*)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved