Intel Ringkus Jaksa Gadungan, Kajari Palsu Tipu Warga 720 Juta, Tak Bayar Sewa Hotel 2 Bulan

Aksi nekat dilakukan seorang pria tambun yang mengaku sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Surabaya, ia menipu warga dan menginap 2 bulan di hotel

Dokumentasi tim Kejari Surabaya via Tribun Jatim
Intel Ringkus Jaksa Gadungan, Kajari Palsu Tipu Warga 720 Juta, Tak Bayar Sewa Hotel 2 Bulan 

TRIBUNBATAM.id - Intel Ringkus Jaksa Gadungan, Kajari Palsu Tipu Warga 720 Juta, Tak Bayar Sewa Hotel 2 Bulan.

Aksi nekat dilakukan seorang pria yang mengaku sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Surabaya.

Ia menipu warga dan memboyong keluarganya menginap 2 bulan di hotel tanpa membayar.

Intel kejaksaan menangkapknya setelah mendapa laporan warga.

Diketahui, selain menginap 2 bulan di hotel tanpa bayar, pria tersebut juga menipu warga Rp 720 juta.

Baca juga: BERANI Abdussomad, Jaksa Gadungan Mengaku Kajari, Menginap 2 Bulan di Hotel Tanpa Bayar

Petugas Kejaksaan Negeri Surabaya pun telah berhasil menangkap pelaku yang diketahui bernama Abdussomad.

Jaksa gadungan yang diamankan di sebuah hotel di Surabaya, Senin (1/3/2021), tak membayar biaya sewa kamar selama dua bulan, tagihannya mencapai Rp42 juta.
Jaksa gadungan yang diamankan di sebuah hotel di Surabaya, Senin (1/3/2021), tak membayar biaya sewa kamar selama dua bulan, tagihannya mencapai Rp42 juta. (Dokumentasi tim Kejari Surabaya via Tribun Jatim)

Kajari Surabaya Anton Deliyanto mengatakan, Abdussomad melakukan tindakan kriminal lain yaitu menipu sejumlah warga dengan modus masuk CPNS.

Dia sengaja menggunakan atribut jaksa untuk melancarkan aksi tipu-tipunya.

"Dia menipu, menjanjikan seseorang masuk ke instansi pemerintahan atau CPNS.

Agar korbannya percaya, pelaku menggunakan atribut jaksa," kata Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya Anton Deliyanto, Selasa (2/3/2021).

Baca juga: Pria Boyolali Calon PNS Inspiratif 2018, Idap Kanker Sutopo Patahkan Anggapan PNS Malas Kerja

Sudah ada dua korban dari aksi pria ini, yakni warga berinisial DA dan DAK.

"Keduanya menjadi korban penipuan Abdussomad dengan total kerugian Rp 720 juta," jelasnya.

Abdussamad mengaku sebagai Kajari ditangkap tim intelijen Kejari Surabaya
Abdussamad mengaku sebagai Kajari ditangkap tim intelijen Kejari Surabaya (Dokumentasi tim Kejari Surabaya)

Setelah menangkap pelaku, petugas kejaksaan kemudian menyerahkan Abdussomad ke Polrestabes Surabaya.

Adapun Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya AKBP Oki Ahadian Purwono mengatakan,

Abdussomad telah menjadi tersangka dan dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

"Sudah ditetapkan tersangka penipuan, melanggar pasal penipuan," kata Oki.

Sebelumnya diberitakan, Abdussomad ditangkap karena mengaku sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya.

Baca juga: ALAMAK, Mengaku Keponakan Menteri, Pria Ini Tipu 1000 Orang Calon PNS

Informasi adanya jaksa gadungan didapat dari manajer hotel tempat tersangka menginap.

"Informasi dari pihak hotel, klaim tagihan hotel mencapai lebih dari Rp 38 juta,

plus Rp 4 juta klaim kerusakan televisi, kamar yang disewa tipe suite," terang Anton Deliyanto kepada wartawan.

Dosen Palembang Terlibat dalam Penipuan dan Jadi Tutor Diklat CPNS Fiktif Dikenal Sangat Cerdas
Dosen Palembang Terlibat dalam Penipuan dan Jadi Tutor Diklat CPNS Fiktif Dikenal Sangat Cerdas (Istimewa)

Pihak hotel beberapa kali menagih biaya sewa kamar hotel kepada jaksa gadungan tersebut.

Namun, tersangka mengancam akan menutup hotel tersebut dan melaporkan owner hotel ke pihak imigrasi karena status pemilik merupakan WNA.

Hal itu membuat manajemen dan pemilik hotel ketakutan.

"Pelaku juga mengungkap alasan mengapa belum bisa membayar tagihan kepada pihak hotel,

salah satunya karena LHKPN yang dimilikinya masih dibekukan," jelasnya.

Baca juga: Mapolres Bintan Diserbu Calon PNS

Baca juga: Jadi Calo PNS, Anggota DPRD di Bengkulu Ini Ditahan Polisi

Mendapatkan laporan tersebut, tim intelijen Kejaksaan Negeri Surabaya melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pria berusia 38 tahun tersebut pada Senin (1/3/2021) sore dan menyerahkannya ke polisi.

Selain menyerahkan pelaku, pihak kejaksaan menyerahkan barang bukti berupa atribut jaksa berupa topi, seragam, tongkat, emblem, hingga kartu identitas jaksa.

Ilustrasi PNS
Ilustrasi PNS (Bangkapos.com)

Pengacara gadungan

Selain Jaksa Gadungan di Surabaya, kasus lainnya muncul yang diduga pengacara gadungan di Medan dengan menggunakan PIN Peradi, dilaporkan karena dugaan penipuan

Pencetus 'Save Babi' Boasa Simanjuntak akhirnya dilaporkan korbannya terkait kasus penipuan bermodus pengacara Rp 30 juta ke Polda Sumut.

Kasus ini bermula dari video Boasa Simanjuntak yang diamankan sejumlah orang.

Baca juga: Boasa Simanjuntak Save Babi Dipolisikan ke Polda Kasus Penipuan 30 Juta, Ternyata Bukan Pengacara!

Di mana di video tersebut pria yang diduga Boasa Simanjuntak hanya garuk-garuk kepala saat sejumlah orang menciduknya dari depan rumah seorang warga.

Boasa Simanjuntak
Boasa Simanjuntak (tribun medan)

Dan di dalam mobil, Boasa terlihat ditanyai dua pria mengenai kejelasannya sebagai seorang pengacara sementara ia terlihat menutupi wajahnya dengan kertas.

Mereka menanyakan dari mana Boasa mendapatkan PIN Peradi tersebut.

Bahkan mereka juga menanyakan kantor yang didirikan Boasa dan juga soal gelar akademik yang dicantumkannya di nama.

Karena menurutnya, Boasa hanya tamatan SMA.

Baca juga: Uang Korban Penipuan Pengadaan Kantin Pollux Habibi Dirampas Negara, Jaksa Tuntut 2 Tahun Penjara

Korban Perbanu Rajesry (37) warga Desa Suka Maju, Kecamatan Sunggal, Deliserdang melaporkan Boasa Simanjuntak dalam LP Nomor: STTLP/472/II/2021/SUMUT/SPKT II.

Ketua aksi #SaveBabi, Boasa Simanjutak, saat diwawancarai awak media, Senin (10/2/2020)
Ketua aksi #SaveBabi, Boasa Simanjutak, saat diwawancarai awak media, Senin (10/2/2020) (Tribun Medan)

Dimana dalam LP tersebut tertulis telah melaporkan tentang peristiwa Pidana UU Nomor 1 Tahun 1945 tentang KUHP Pasal 263 dan 376 KUHPidana Pada tanggal 23 Oktober 2019 di Kafe Escape,

Sekip Medan Petisah, Kota Medan pelapor atas nama Perbanu Rajesry dan terlapor atas nama Boasa Simanjuntak sesuai dengan LP Nomor: STTLP/472/II/2021/SUMUT/SPKT II. tanggal 3 Maret 2021.

Perbanu melaporkan Boasa Simanjuntak dengan dua pasal yaitu Pasal 263 KUHP tentang membuat surat palsu atau memalsukan surat.

Saat diwawancarai sesuai membuat LP, Perbanu menyebutkan kasus ini bermula saat dirinya akan berkonsultasi hukum dengan terlapor Boasa Simanjuntak pada Oktober 2019.

Baca juga: Polisi Bongkar Penipuan Ventilator Covid-19, Barang Bukti Rp 56,8 Miliar

"Krolonologisnya saya tahu dia dari messenger, disuruhnya datang ke Jalan Waringin.

Begitu sampai saya bilang masalah saya ada permasalahan dengan teman. Dia bilang semua bisa diselesaikan sampai saya laporkan ke Polisi," ungkapnya, Kamis (4/3/2021).

Tersangka penipuan dan penggelapan 14 mobil rental, Tentrem Dwi H yang ditahan di Polsek Semboro Jember. Ilustrasi
Tersangka penipuan dan penggelapan 14 mobil rental, Tentrem Dwi H yang ditahan di Polsek Semboro Jember. Ilustrasi (Polsek Semboro)

Korban menjelaskan Boasa langsung meminta uang Rp 30 juta namun kasusnya tersebut tak pernah diurus hingga saat ini.

"Dia langsung minta biaya, tapi pekerjaan itu tak pernah dia lakukan sampai saat ini, dia sudah minta Rp 30 juta.

Saya bertemu langsung 4 kali, terima duitnya mengasur-angsur saya bayar," ungkapnya.

Lebih lanjut, Perbanu menyebutkan dirinya percaya bahwa pelaku adalah anggota Peradi karena menggunakan pin dan kop surat Peradi.

"Saya percaya dia orang Peradi karena dia pakai Pin Peradi.

Dia bikin nama Boasa Simanjuntak SH MH di suratnya, ada di situ.

Pokoknya surat kuasanya ada sama saya," bebernya.

Awal mula Perbanu mengetahui bahwa Boasa Simanjuntak bukanlah seorang pengacara saat dirinya memastikan langsung ke Peradi Medan. Hal itu karena Biasa Simanjuntak telah memblokir nomornya.

"Ya saya menyelusuri dia karena sudah blokir saya, kenapa saya diblokir jadi saya cari tahunya di Peradi.

Saya enggak tahu hubungi dia kemana, rumahnya tidak tahu," pungkas Perbanu.

.

.

.

Baca berita menarik TRIBUNBATAM.id lainnya di Google

Sebagian Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Selain Nginap 2 Bulan di Hotel Tanpa Bayar, Abdussomad, Kajari Gadungan Juga Tipu Warga Rp 720 Juta dan Tribunnews.com dengan judul Jaksa Gadungan Nginep di Kamar Suite 2 Bulan Tak Bayar, Tiap Ditagih Ancam Tutup Hotel

(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved