'Orang Kuat' Plus Pejabat Era SBY Melapor ke Bareskrim, Tuduh AHY dan 4 Kader Demokrat Memfitnah
Mantan Ketua DPR RI dan eks Sekjen Partai Demokrat Marzuki Alie melaporkan sejumlah nama pengurus Demokrat ke Bareskrim atas pencemaran nama baik
Adapun 5 orang tersebut terdiri dari 4 pengurus Partai Demokrat dan 1 kader non-pengurus.
Baca juga: Jhoni Allen Bereaksi Dipecat Demokrat, Demi Tuhan Saya Bersaksi SBY Tak Berkeringat Sama Sekali
Baca juga: Ali Ngabalin Minta SBY Tidak Produksi Isu Terkait Kudeta Partai Demokrat
Namun, Rusdiansyah tak menjabarkan secara detail siapa saja nama yang dimaksud dari 4 orang lain, selain AHY.

Ia hanya memberikan inisial dari empat nama selain AHY.
"Betul, ada lima yang diadukan di Bareskrim hari ini.
Inisial saja ya, SH, HK, RN, HMP, dan AHY," terang dia.
Rusdiansyah juga belum mengungkapkan terkait bukti apa saja yang dibawa untuk kelengkapan proses laporan tersebut.
Sebelumnya, pada Rabu (3/3/2021), Marzuki Alie dikabarkan akan melaporkan sejumlah mantan koleganya di Partai Demokrat.
Baca juga: Ferdinand Hutahaean Ungkap Fakta Baru Isu Kudeta AHY di Demokrat: Sudah Sejak Dulu
Baca juga: Tokoh DEMOKRAT Sentil MOELDOKO: Jenderal Kudeta Mayor, Gagal Pula! Hanya Jual Nama
Adapun pelaporan itu terkait dengan dugaan fitnah bahwa Marzuki Alie ikut terlibat isu kudeta Demokrat.

Rencananya, Kamis (4/3/2021), Marzuki Alie dan pengacaranya, Rusdiansyah,
akan mendatangi Bareskrim Polri untuk membuat laporan.
"Iya, jam 10 rencana.
Kita akan datang ke Bareskrim menyampaikan laporan ke sana," kata Rusdiansyah, Rabu (3/3/2021), seperti dikutip Tribunnews.com (TRIBUNBATAM.id Grup).
Ia mengatakan, kedatangan Marzuki Alie ke Bareskrim Polri bertujuan melaporkan sejumlah nama yang diduga mencemarkan nama baiknya.
"Melaporkan pihak-pihak yang diduga mencemarkan nama baik beliau, memfitnah beliau," ujar Rusdiansyah.
Baca juga: Ferdinand Hutahaean Ungkap Fakta Baru Isu Kudeta AHY di Demokrat: Sudah Sejak Dulu
Baca juga: Dituduh Terlibat Kudeta Demokrat, Kiprah Marzuki Alie Tak Main-main, Eks Ketua DPR RI
Menurut dia, pelaporan itu bukan dimaksudkan menghukum orang,