BATAM TERKINI
PENGUSAHA Shipyard di Batam 'Menjerit', Minta Kebijakan Fiskal Bayar PPh ke Pemerintah
Pengususaha shipyard di Batam yang tergabung dalam BSOA sebelumnya sudah menyurati Kemenkeu terkait keluhan mereka ini.
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Sejumlah pelaku industri galangan kapal atau shipyard di Batam 'menjerit'.
Mereka berharap pemerintah memberi insentif fiskal dalam pembayaran pajak penghasilan (PPh).
Apa yang disampaikan sejumlah pengusaha yang tergabung dalam Batam Shipyard Offshore Association atau BSOA terungkap saat ngopi bareng di Gedung Marketing Center, Badan Pengusahaan Batam/ BP Batam, Kamis (4/3/2021).
Acara ini diinisiasi oleh Kepala Biro Humas, Promosi dan Protokol BP Batam, Dendi Gustinandar.
Ketua BSOA, Robin mengatakan, kendati di tahun 2021 pemesanan kapal mengalami peningkatan, tetapi masih terdapat kendala pada pembayaran PPh Pasal 22.
Dalam hal ini, industri shipyard mengalami kelebihan bayar di tahun 2019.

"Fokus permasalahan kami hari ini adalah tentang PPh Pasal 22.
Pada tahun 2019 kami membayar sekitar Rp 20 miliar.
Sedangkan untuk PPh Final per tahun hanya sekitar Rp 12 miliar, jadi ada kelebihan bayar Rp 8 miliar," ujar Robin.
Meski pembayaran pajak tetap dilakukan sebagai bentuk komitmen perusahaan, Robin berharap pemerintah dapat memberikan PPh Final sebagai salah satu insentif bagi pelaku usaha di bidang industri alih kapal.
BSOA juga telah menyurati Kementerian Keuangan Republik Indonesia (RI) menyangkut hal ini, agar perusahaan galangan kapal tidak dikenakan Pajak Badan melainkan diganti dengan PPh Final seperti perusahaan pelayaran.
"Jadi prosesnya cepat, penerimaan negara juga bisa kami setorkan dengan waktu yang singkat juga," jelas Robin.
Baca juga: Unjuk Rasa saat Pandemi, Pekerja PT Bandar Abadi Shipyard: Kalau tak Demo tak Ada Keadilan

Sementara itu, hadir dalam acara yang sama, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Madya Batam, Achmad Amin, menyambut baik usulan yang disampaikan BSOA ini.
Pihaknya mengaku siap menerbitkan Surat Keterangan Bebas Pajak (SKB Pajak) dengan harapan memberikan keringanan pada cashflow wajib pajak.
Meski demikian, Amin menambahkan, otoritas tertinggi tetap berada di bawah kewenangan Pemerintah Pusat, yakni Kementerian Keuangan RI.