KARHUTLA DI BATAM
Polsek Sekupang Tangkap 2 Tersangka Karhutla di Batam, Terancam 8 Tahun Penjara
Kapolsek Sekupang AKP Yudi Arvian meminta warga Batam tak bermain-main dengan api. Terlebih saat musim kemarau seperti sekarang ini.
Penulis: Beres Lumbantobing | Editor: Septyan Mulia Rohman
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Dua orang tersangka Kebakaran hutan dan lahan atau Karhutla di Batam sebelumnya dibekuk anggota Polsek Sekupang.
Hukuman pidana kurungan penjara pun telah menanti kedua tersangka ini.
Tak main main, pasal pidana yang disangkakan dengan kurungan penjara minimal 8 tahun lamanya.
Untuk itu Kapolsek Sekupang AKP Yudi Arvian memperingkatkan warga agar tidak bermain-main dengan api.
Apalagi membakar hutan dan membuka lahan.
"Hukuman bagi pelaku pembakar hutan tegas, sudah intruksi pimpinan.
Pasti akan diproses sesuai pelanggaran yang dilakukan," ujar AKP Yudi Jumat (05/03/2021).

Dua orang sebelumnya ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka Karhutla di Batam.
Keduanya merupakan tersangka Karhutla di Batam di belakang TPU Sei Temiang dan kawasan Southlink Tiban.
"Semoga penangkapan dua tersangka ini dapat menjadi efek jera bagi Warga Batam lainnya untuk tidak membakar lahan.
Apalagi saat ini cuaca kita sedang kemarau.
"Bagi warga Sekupang, lanjut dia jika menemukan titik api agar segera melaporkan baik kepada perangkat RT ataupun langsung kepada kami," sebutnya.
Tebas Hutan Lindung untuk Berkebun
Tersangka kebakaran hutan dan lahan atau Karhutla di Batam, tepatnya di belakang TPU Sei Temiang ditangkap anggota Polsek Sekupang.
Seorang laki-laki berinisial S (43) ditetapkan sebagai tersangka dari kasus yang menghanguskan hutan lindung seluas 1 Hektare.
Baca juga: Kebakaran di Batam, Rumah Terkunci dari Luar, Irman Berhasil Selamat Lewat Jendela Kamar
Baca juga: FAKTA-FAKTA Kebakaran Gudang Sepeda di Batam, Kerugian Ditaksir Rp 6 Miliar
