Sesmenko Susiwijono Datang ke Batam, Sosialisasi PP 41/2021 hingga Bahas Rencana FTZ BBK

Tak hanya Sesmenko Susiwijono yang datang ke Batam terkait sosialisasi PP 41/2021. Ada beberapa perwakilan Kemenko lainnya.Mereka juga bahas FTZ BBK

Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/Roma Uly Sianturi
Konferensi Pers saat Kemenko Perekonomian RI menyosialisasikan PP Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas di Batam, Sabtu (6/3/2021). Sekretaris Kemenko Perekonomian, Susiwijono (nomor tiga dari kiri) 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI melaksanakan Sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas di Batam, Sabtu (6/3/2021).

Sosialisasi terkait PP yang diterbitkan pada Februari 2021 ini, digelar di Ballroom Batam Marriot Hotel Harbour Bay, Batu Ampar, Batam.

Kegiatan bertajuk “Transformasi BBK (Batam Bintan Karimun) untuk Indonesia Hebat” ini, dihadiri Sekretaris Kemenko Perekonomian RI, Susiwijono Moegiarso; Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang Kemenko Perekonomian RI, Wahyu Utomo; Staf Ahli Bidang Regulasi Kemenko Perekonomian RI, Elen Setiadi; Direktur Fasilitas Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI, Untung Basuki; Gubernur Provinsi Kepulauan Riau, Ansar Ahmad; dan Wali Kota Batam/Kepala BP Batam, Muhammad Rudi.

Pada kesempatan pertama, Sekretaris Kemenko Perekonomian RI, Susiwijino Moegiarso memaparkan, mengenai pemulihan ekonomi dan investasi guna percepatan ekonomi.

“Sesuai yang disampaikan oleh Presiden RI, tahun 2021 akan menjadi tahun peluang untuk memulihkan ekonomi nasional dan global,” ujar Susiwijono.

Baca juga: SOAL FTZ dalam PP Nomor 41 Tahun 2021, Richard Pasaribu : Jangan Terlalu Banyak Aturan!

Baca juga: Apa Itu KPBPB sesuai PP 41/2021? Ini Kata Akademisi Soal Peluang Investasinya untuk Batam

Hal tersebut didukung data yang dilansir oleh Bloomberg, yang menunjukkan pertumbuhan ekonomi Indonesia berada di peringkat-4 di antara negara G-20, setelah RRT, Turki, dan Korea Selatan.

Perekonomian Indonesia sendiri diproyeksikan pulih pada tahun 2021 dengan mendorong kelanjutan program Pemulihan Ekonomi Nasional oleh Kemenkeu RI, Penerapan Undang-Undang Cipta Kerja, Percepatan Vaksinasi dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.

“Proyeksinya akan rebound di 4,5 sampai 5,3 persen, didukung dengan konsumsi Rumah Tangga dan Pemerintah, Investasi dan Ekspor,” kata Susiwijono.

Sedangkan pengembangan Kawasan BBK Tahun 2020-2045, lanjut Susiwijono, akan mengusung tema Menjadikan Kawasan BBK sebagai Hub Logistik Internasional untuk Mendukung Pengembangan Industri, Perdagangan, Maritim dan Pariwisata yang Terpadu dan Berdaya Saing.

Di tempat yang sama, Staf Ahli Bidang Regulasi Kemenko Perekonomian RI, Elen Setiadi mengatakan, PP Nomor 41 Tahun 2021 merupakan Kebijakan Strategis Pengelolaan KPBPB atau Free Trade Zone (FTZ) Batam, Bintan, dan Karimun (BBK) untuk meningkatkan ekosistem investasi untuk pertumbuhan ekonomi, perluasan lapangan kerja, serta peningkatan daya saing kawasan.

“Ruang lingkup implementasinya mencakup kelembagaan, pelayanan perizinan, pengembangan dan pemanfaatan aset, fasilitas dan kemudahan, pengembangan dan pengelolaan BBK, sanksi dan peralihan,” terang Elen.

Ia kemudian merinci, khususnya di pelayanan perizinan, Badan Pengusahaan (BP) kini dapat menerbitkan seluruh perizinan berusaha untuk mendirikan dan menjalankan usaha di KPBPB, dengan menetapkan jenis dan jumlah barang konsumsi, serta menerbitkan perizinan pemasukannya.

“Sedangkan untuk fasilitas dan kemudahan bagi pelaku usaha meliputi pemasukan dan pengeluaran barang, perpajakan, kepabeanan, cukai, keimigrasian, larangan dan permbatasan, fasilitas dan kemudahan lainnya,” jelas Elen

Selain Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021, sosialisasi ini juga membahas Rancangan Rencana Induk Pengembangan KPBPB Batam, Bintan dan Karimun (BBK).

Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang Kemenko Perekonomian RI, Wahyu Utomo, menjelaskan insentif yang dirancang dalam Raperpres.

“Fasilitasnya berupa Kemudahan Perizinan dan Non Perizinan Dalam Pelaksanaan Proyek, Dukungan Dalam Penyesuaian Tata Ruang, Pengadaan Lahan dan Lokasi, Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, Penggunaan Komponen Dalam Negeri, Dukungan Pemerintah Dalam Kemudahan Fasilitas Pendanaan, Penugasan BUMN Pengadaan Barang dan Jasa, Penyelesaian Permasalahan dan Hambatan,” jelas Wahyu.

Kawasan BBK sendiri telah direncanakan pengembangannya. Dimulai dari Batam yang difokuskan sebagai hub logistik internasional (e-commerce), industri kedirgantaraan (MRO), industri light and valuable (high tech), industri digital dan kreatif, serta international trade dan finance center, serta pariwisata.

Kemudian Bintan difokuskan pada sektor pariwisata, industri MRO, industri transportasi (alumina), pengolahan makanan, maritim defense, dan olahraga.

Tanjungpinang difokuskan pada sektor wisata heritage, industri halal, perikanan, business center, dan pusat zona integrasi.

Sedangkan Karimun difokuskan sebagai pusat industri maritim (galangan kapal), industri oil-tanking, oil- refinery, industri agritech, pengolahan hasil laut dan pariwisata.

(*/tribunbatam.id / Roma Uly Sianturi)

*Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved