Buntut Kasus Pembunuhan PSK, Pasutri Terciduk Jual Anak Kandung ke Pria Hidung Belang
Buntut kasus pembunuhan PSK, pasutri terciduk jual anak kandung ke pria hidung belang.
NR mengaku, semua uang hasil dari prostitusi itu digunakan untuk memenuhi kebutuhan rumah tangganya.
"Saya punya anak 7 keluarga saya ini pemulung. Jadi semua uang hasil ini langsung saya kirimkan ke Bandung untuk kebutuhan minum susu anak saya di rumah," terangnya.
Atas perbuatannya NR dan DK dijerat pasal 88 ayat 1 UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ia diancam hukuman mencapai 10 tahun penjara.
Pembunuhan PSK

Sebelumnya diberitakan, gadis belia asal Bandung tewas bersimbah darah di kamar 421 hotel Lotus, Kota Kediri, Jawa Timur.
Gadis belia berinisial M itu masih berumur 17 tahun.
Ia tewas dibunuh teman kencannya bernama Refi Purnomo (23) warga Desa Larenkulon, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban.
Ternyata pembunuhan tersebut berlatar belakang bisnis prostitusi online.
Peristiwa bermula saat M bersama pacarnya berinisial D serta kakak D berinisial R menyewa dua kamar di hotel tempat kejadian, Minggu (28/2/2021) sekira pukul 13.00 WIB.
Kemudian datang Refi Purnomo yang sebelumnya sudah berjanjian dengan korban di kamar 421 untuk berkencan.
M saat itu sudah sendiri di dalam kamar karena memang sudah berjanjian dengan Refi untuk berkencan.
Sebelumnya korban dan pelaku berkenalan melalui aplikasi Michat.
Keduanya kemudian melakukan transaksi dengan harga yang telah disepakati sekitar Rp 700.000.
Namun ternyata Refi tidak memiliki uang sesuai dengan perjanjian.
Setelah melakukan tindak asusila, pelaku hanya membayar korban dengan uang sebesar Rp 300.000.
Hal itu yang membuat M sempat marah dan terjadi keributan.