Foto Buka Bajunya Diambil, Gadis Terpaksa Layani Berhubungan Intim hingga Pingsan

Foto bugilnya beredar dengan pria yang tak dikenal, seorang wanita ini terpaksa harus melayani pria yang tak dikenalnya untuk berhubungan intim

net
Ilustrasi Foto wanita tanpa busana 

Kasus ini lalu maju ke meja hijau.

Kasus ini sudah divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purworejo pada 11 Februari 2021.

Putusan pengadilan terkait kasus ini kini sudah tayang di website Mahkamah Agung dan dapat diunduh secara bebas.

Majels hakim Pengadilan Negeri Purworejo kemudian menyatakan AR terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana

“Dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan Informasi Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan pengancaman” sebagaimana dalam
dakwaan pertama Penuntut Umum'.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purworejo lalu menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan serta denda sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan. (*)

SUMBER : Wartakotalive 

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved