Hampir Setiap Hari Pria Ini Cabuli Anaknya yang Masih SMK, Terjadi Saat Istri Bekerja Sebagai Buruh
Perbuatan bejat ayah kandung itu membuat gadis yang kini duduk di bangku SMK berinisial J ini harus menahan penderitaan. Dia selalu jadi korban Nafsu
"Hampir setiap saat dilakukan pencabulan terhadap korban," sambungnya.
Takut dibentak dan selalu diancam, J pasrah dicabuli Djamaludin saat ibu pergi kerja.
Ibu J berangkat pagi dan pulang ke rumah sekitar jam 10 malam.

Ilustrasi pencabulan (Kompas.com)
J luapkan emosi
Tak hanya cerita ke teman PKL, J memberanikan diri meluapkan emosinya setahun terakhir ke orang terdekat.
J membongkar perlakuan bejat Djamaludin kepada sang ibu alias istri pelaku.
Tak butuh waktu lama, J langsung menceritakan hal tersebut sepulang dari tempat PKL.
"Kemudian dia menceritakan kepada ibunya, dan ibunya dipanggil pulang dari pekerjaannya," kata Andry.
Bergegas, J dan sang ibu pergi ke pihak Mapolres Metro Jakarta Utara untuk melaporkan Djamaludin.
"Langsung melaporkan ke Polres Metro Jakarta Utara," ucap Andry.
Berbekal laporan yang ada, Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara langsung bergerak menuju kediaman pelaku untuk melakukan penangkapan.
Hingga akhirnya, bapak cabul itu ditangkap pada Senin (8/3/2021) malam sekitar pukul 20.00 WIB.
Di hadapan polisi, Djamaludin sempat mengaku khilaf melakukan perbuatan tersebut.
"Saya khilaf," ucapnya di depan penyidik dikutip TribunJakarta.com dari Kompas.com.

Djamaludin (52), ayah yang cabuli putri kandungnya sendiri, saat diperiksa di Ruang Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara, Rabu (10/3/2021). (TribunJakarta/Gerald Leonardo Agustino)
Djamaludin mengatakan, sejak kecil J tinggal bersama neneknya dan baru ke Jakarta ketika duduk di bangku SMK.
"Waktu masih kecil, dia tinggal sama mbah (nenek)-nya dari istri sampai dia mau masuk SMA pindah Jakarta," sambungnya.
Atas perbuatannya Djamaludin dijerat pasal 82 juncto Pasal 76E Undang-undang RI nomor 35 Tahun 2014 atas tentang perlindungan anak.
"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," tutup Andry.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Polwan Merinding Interogasi Bapak yang Cabuli Putri Kandung di Koja: Kelakuan Lebih dari Binatang!
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pengakuan Bapak yang Cabuli Putri Kandung di Koja Buat Bergidik, Penyidik Sampai Tahan Emosi
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Dengar Pengakuan Bapak Cabul, Penyidik Sampai Tahan Emosi, 'Kamu Itu Melebihi Binatang!'