Mantan Cawagub DKI Jakarta Sylviana Murni Pasangan AHY, Kena Tipu Komplotan Narapidana

Sylviana Murni, mantan calon gubernur wakil gubernur DKI Jakarta ( Cawagub DKI Jakarta) tertipu komplotan narapidana.

KOMPAS.com / KRISTIANTO PURNOMO
Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta 2017 nomor urut satu, Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni mengikuti debat perdana calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta 2017 yang diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum Provinsi DKI Jakarta di Hotel Bidakara, Jakarta, Jumat (13/1/2017). 

JAKARTA, TRIBUNBATAM.id - Mantan calon gubernur wakil gubernur DKI Jakarta ( Cawagub DKI Jakarta) Sylviana Murni, tertipu komplotan narapidana ( napi).

Para pelakunya sudah mendapatkan vonis hukuman oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 25 Februari 2021

Rombongan Ziarah Tur SMP Asal Subang Berujung Maut, Bus Masuk Jurang, 23 Tewas

Putusan pengadilan dengan Nomor 1323/Pid.Sus/2020/PN.Jkt.Tim itu sudah ditayangkan di SIPP website Mahkamah Agung dan dapat diunduh secara bebas.

Begini kronologisnya

Gde Sudjana dan Sylviana Murni
Gde Sudjana dan Sylviana Murni (Facebook Sylviana Murni)

Pada 31 Mei 2020, Sylviana Murni dan suaminya dihubungi via chat whatsapp oleh rekan mereka bernama Edi Sumantri.

Aurel Ingin Ashanty Dampingi di Pelaminan Ketimbang KD, Istri Anang: Minta Izin Coba

Mereka yakin itu benar Edi Sumantri karena foto di profile WhatsAppnya yang mana kemudian diketahui bahwa itu adalah nomor penipu.

Saat itu Edi Sumantri yang palsu lalu meminta uang Rp63 juta dengan alasan butuh untuk bayar operasi saudaranya.

Sylviana Murni lalu mentransfer uang secara bertahap ke rekening yang ditunjuk .

Total yang ditransfer adalah Rp63 juta.

Jelang Man United vs AC Milan, Rashford Terancam Absen di Leg Pertama Karena Cedera

Keesokan harinya, Gde Sarjana, suami Sylviana Murni menanyakan hal tersebut ke Edi Sumantri.

Edi lalu membantah bahwa dia meminjam uang. Hal itu membuat Gde Sarjana dan Sylviana Murni sadar bahwa mereka telah ditipu.

Kasus ini kemudian disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur lantaran para korban tinggal di Jakarta Timur.

Baca juga: Nama Wakil Bupati Bintan Roby Kurniawan Dicatut Penipu, Modusnya Bagi-bagi Donasi

KOMPLOTAN NARAPIDANA

Para pelaku penipuan terhadap Sylviana Murni dan suaminya ternyata komplotan narapidana yang tengah menjalani hukuman di Lapas Sibolga Kelas IIA Tapanuli Tengah.

Para narapidana itu, antara lain Rachmad Junaedi Piliang, Basa, dan Donni Hutagalung.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved