Mantan Cawagub DKI Jakarta Sylviana Murni Pasangan AHY, Kena Tipu Komplotan Narapidana
Sylviana Murni, mantan calon gubernur wakil gubernur DKI Jakarta ( Cawagub DKI Jakarta) tertipu komplotan narapidana.
JAKARTA, TRIBUNBATAM.id - Mantan calon gubernur wakil gubernur DKI Jakarta ( Cawagub DKI Jakarta) Sylviana Murni, tertipu komplotan narapidana ( napi).
Para pelakunya sudah mendapatkan vonis hukuman oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 25 Februari 2021
• Rombongan Ziarah Tur SMP Asal Subang Berujung Maut, Bus Masuk Jurang, 23 Tewas
Putusan pengadilan dengan Nomor 1323/Pid.Sus/2020/PN.Jkt.Tim itu sudah ditayangkan di SIPP website Mahkamah Agung dan dapat diunduh secara bebas.
Begini kronologisnya
Pada 31 Mei 2020, Sylviana Murni dan suaminya dihubungi via chat whatsapp oleh rekan mereka bernama Edi Sumantri.
• Aurel Ingin Ashanty Dampingi di Pelaminan Ketimbang KD, Istri Anang: Minta Izin Coba
Mereka yakin itu benar Edi Sumantri karena foto di profile WhatsAppnya yang mana kemudian diketahui bahwa itu adalah nomor penipu.
Saat itu Edi Sumantri yang palsu lalu meminta uang Rp63 juta dengan alasan butuh untuk bayar operasi saudaranya.
Sylviana Murni lalu mentransfer uang secara bertahap ke rekening yang ditunjuk .
Total yang ditransfer adalah Rp63 juta.
• Jelang Man United vs AC Milan, Rashford Terancam Absen di Leg Pertama Karena Cedera
Keesokan harinya, Gde Sarjana, suami Sylviana Murni menanyakan hal tersebut ke Edi Sumantri.
Edi lalu membantah bahwa dia meminjam uang. Hal itu membuat Gde Sarjana dan Sylviana Murni sadar bahwa mereka telah ditipu.
Kasus ini kemudian disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur lantaran para korban tinggal di Jakarta Timur.
Baca juga: Nama Wakil Bupati Bintan Roby Kurniawan Dicatut Penipu, Modusnya Bagi-bagi Donasi
KOMPLOTAN NARAPIDANA
Para pelaku penipuan terhadap Sylviana Murni dan suaminya ternyata komplotan narapidana yang tengah menjalani hukuman di Lapas Sibolga Kelas IIA Tapanuli Tengah.
Para narapidana itu, antara lain Rachmad Junaedi Piliang, Basa, dan Donni Hutagalung.
