Mantan Cawagub DKI Jakarta Sylviana Murni Pasangan AHY, Kena Tipu Komplotan Narapidana

Sylviana Murni, mantan calon gubernur wakil gubernur DKI Jakarta ( Cawagub DKI Jakarta) tertipu komplotan narapidana.

KOMPAS.com / KRISTIANTO PURNOMO
Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta 2017 nomor urut satu, Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni mengikuti debat perdana calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta 2017 yang diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum Provinsi DKI Jakarta di Hotel Bidakara, Jakarta, Jumat (13/1/2017). 

Sedangkan yang membantu penipuan adalah dua rekan Rachmad yang bukan narapidana, yakni Herman Syahputra Tanjung dan Budi Martin Marpaung.

Baca juga: Korban Penipuan Pengadaan Kantin Pollux Habibi Pasrah, Hakim Perintahkan Uang Dirampas Untuk Negara

Ketika sedang di dalam tahanan, Rachmad bersama beberapa rekannya, yakni Basa, dan Donni Hutagalung, mulali merencanakan penipuan.

Otak penipuan itu adalah Basa yang belum tertangkap sampai sekarang.

Basa lalu meminta dibuatkan rekening tabungan untuk menampung dana hasil penipuan.

Donni lalu meminta Rachmad Junaedi membuatkan rekening tabungan itu.

Rachmad lalu meminta rekannya, yakni Budi Martin untuk membuat rekening tabungan tersebut.

Budi Martin lalu meminta Herman Syahputra untuk membuat rekening tersebut.

Baca juga: Korban Penipuan Manajer BUMN Minta Keadilan, Dasarnya dari Mana Dirampas Negara?

Budi Martin dan Herman Syahputra tergiur untuk membantu karena diiming-imingi imbalan uang.

Sekitar April 2020, Rachmad bebas dari penjara. Ia lalu mengambil buku tabungan di Herman Syahputra dan menyerahkan ke Basa di dalam penjara.

Setelah itulah Basa mulai melancarkan penipuan dengnan berpura-pura menjadi Edi Sumantri.

Hasil penipuan itu kemudian dibagi-bagi. Basa dapat Rp37,8 juta, lalu Donni dapat Rp25,2 juta.

Sedangkan Rachmad hanya dapat Rp2,1 juta, lalu Budi Martin dapat Rp 3 juta, dan Herman Syahputra Rp250 ribu.

Saat ini otak penipuan ini yakni Basa belum berhasil ditangkap.

Baca juga: Waspada terhadap Penipuan

Dalam sidang, hakim lalu memvonis penjara 1,6 tahun bagi HERMAN SYAHPUTRA TANJUNG dan BUDI MARTIN MARPAUNG.

Sedangkan RACHMAD JUNAEDI PILIANG dihukum dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved