ANAMBAS TERKINI
Begini Cara KPHP Anambas Jaga Kawasan Hutan
Humas UPT KPHP Unit VI Anambas, Riko bilang, dengan izin itu masyarakat bisa mengelola kawasan hutan tapi tak boleh tebang hutan
ANAMBAS, TRIBUNBATAM.id - Kelompok Tani Hutan (KTH) Karya Bersama di Tarempa Selatan Anambas mendapat izin mengelola kawasan hutan.
Itu setelah mereka mendapat surat keputusan (SK) izin usaha hutan kemasyarakatan dari Unit Pelayanan Terpadu (UPT) Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Unit VI Anambas.
Sekadar informasi hutan kemasyarakatan ini termasuk program perhutanan dari Kementerian Kehutanan.
Dengan diberikannya SK tersebut, kelompok masyarakat ini bisa mengelola kawasan hutan di lokasi yang diizinkan.
"Dengan SK itu mereka punya izin. Setelah punya izin mereka punya rencana kerja usaha.
Apa yang ingin mereka buat di situ. Tapi mereka tidak dibenarkan untuk menebang," ujar Humas UPT KPHP Unit VI Anambas, Riko, pada Kamis (11/3/2021).
Baca juga: Polsek Nongsa Tangkap Pembakar Hutan di Area Bandara Hang Nadim, Niatnya Berkebun
Baca juga: Lima Tersangka Illegal Logging Ditangkap Satreskrim Polres Bintan, Terancam 5 Tahun Penjara
Adapun KTH di Anambas baru ada satu, yakni KTH Karya Bersama.
"Pasca SK keluar, saat ini mereka sedang menyusun rencana kerja. Contohnya apakah mereka ingin membuat pengelolaan tempat wisata tergantung dari rencana kerja itu," kata Riko.
Riko selaku pendamping menyampaikan, di lokasi izin ini bisa dijadikan tempat bumi perkemahan.
Ada dua hamparan di sana dengan luas area sekira 407 hektare.
Ia melanjutkan, perhutanan sosial ada dua skema, yakni hutan desa dan hutan kemasyarakatan.
Ke depannya setelah semua rencana kerja selesai, para tani ini dapat mengundang stakeholder terkait ataupun mereka yang mendatangi tempat dinas tersebut.
Apabila terkait wisata, mereka bisa mendatangi Dinas Pariwisata. Kemudian Disperindag juga bisa didatangi terkait masalah produk unggulan.
"Misalnya mereka nanam kelapa, jadi produk unggulan itu air kelapa bisa diolah menjadi nata de coco ataupun air kemasan yang siap minum," jelasnya.
Ia mengatakan, apa yang dilakukan ini termasuk salah satu solusi dari pemerintah untuk menyelesaikan sengketa dalam kawasan hutan.
"Orang-orang yang kita rangkul ini adalah mantan illegal logging semua. Makanya kita dampingi dan kita beri pelatihan bahwasanya hutan itu dikasih izin ke masyarakat untuk dikelola dan dijaga," ujarnya..
(Tribunbatam.id/Rahma Tika)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google