TRIBUN WIKI

Daftar Tarif Resmi Perpanjangan SIM A hingga SIM Internasional, Mulai Rp 30 Ribu

Inilah daftar tarif resmi perpanjangan SIM A hingga SIM C, mulai Rp 30 ribu.

GRID
SIM - Inilah daftar tarif resmi perpanjangan SIM A hingga SIM C, mulai Rp 75 ribu. FOTO: ILUSTRASI 

SIM C: Rp 75.000

SIM C1: Rp 75.000

SIM C2: Rp 75.000

SIM D: Rp 30.000

SIM D khusus D1: Rp 30.000

• SIM Internasional: Rp 225.000

Syarat perpanjangan SIM

Bus Samsat Keliling tampak bersiaga di Batam.
Bus Samsat Keliling tampak bersiaga di Batam. (ISTIMEWA)

Persyaratan atau dokumen yang dibutuhkan ialah:

- SIM lama,

- KTP asli dan fotokopi,

- tes kesehatan,

- tes psikologi (berbeda di beberapa daerah).

Pemilik SIM yang tidak mengindahkan batas yang berlaku harus membuat SIM baru lagi, dengan mekanisme dan biaya pembuatan SIM baru.

Baca juga: Cara Sederhana Cek Keaslian STNK, Perhatikan 3 Poin Utama Ini

Baca juga: Telat Bayar Pajak Tahunan? Begini Cara Aktifkan Kembali Masa Berlaku STNK

Perpanjangan SIM

Perpanjangan Surat Izin Mengemudi ( SIM) tidak harus dilakukan di kantor Satpas SIM di Polres domisili.

Tetapi, perpanjangan masa berlaku SIM juga bisa dilakukan di Satpas keliling atau pun di gerai yang sudah terjadwal.

Keberadaan Satpas keliling ini tentunya cukup membantu masyarakat ketika akan melakukan perpanjangan, khususnya SIM A dan C.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved