Minggu, 14 Juni 2026

TRIBUN WIKI

Daftar Tarif Resmi Perpanjangan SIM A hingga SIM Internasional, Mulai Rp 30 Ribu

Inilah daftar tarif resmi perpanjangan SIM A hingga SIM C, mulai Rp 30 ribu.

Tayang:
GRID
SIM - Inilah daftar tarif resmi perpanjangan SIM A hingga SIM C, mulai Rp 75 ribu. FOTO: ILUSTRASI 

SIM C: Rp 75.000

SIM C1: Rp 75.000

SIM C2: Rp 75.000

SIM D: Rp 30.000

SIM D khusus D1: Rp 30.000

• SIM Internasional: Rp 225.000

Syarat perpanjangan SIM

Bus Samsat Keliling tampak bersiaga di Batam.
Bus Samsat Keliling tampak bersiaga di Batam. (ISTIMEWA)

Persyaratan atau dokumen yang dibutuhkan ialah:

- SIM lama,

- KTP asli dan fotokopi,

- tes kesehatan,

- tes psikologi (berbeda di beberapa daerah).

Pemilik SIM yang tidak mengindahkan batas yang berlaku harus membuat SIM baru lagi, dengan mekanisme dan biaya pembuatan SIM baru.

Baca juga: Cara Sederhana Cek Keaslian STNK, Perhatikan 3 Poin Utama Ini

Baca juga: Telat Bayar Pajak Tahunan? Begini Cara Aktifkan Kembali Masa Berlaku STNK

Perpanjangan SIM

Perpanjangan Surat Izin Mengemudi ( SIM) tidak harus dilakukan di kantor Satpas SIM di Polres domisili.

Tetapi, perpanjangan masa berlaku SIM juga bisa dilakukan di Satpas keliling atau pun di gerai yang sudah terjadwal.

Keberadaan Satpas keliling ini tentunya cukup membantu masyarakat ketika akan melakukan perpanjangan, khususnya SIM A dan C.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup B - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 02:00 WIB
Qatar
Qatar
VS
Switzerland
Swiss
Grup C - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 05:00 WIB
Brazil
Brasil
VS
Morocco
Maroko
Grup C - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 08:00 WIB
Haiti
Haiti
VS
Scotland
Skotlandia
Grup D - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 11:00 WIB
Australia
Australia
VS
Turkiye
Turki
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved