TRIBUN WIKI
Daftar Tarif Resmi Perpanjangan SIM A hingga SIM Internasional, Mulai Rp 30 Ribu
Inilah daftar tarif resmi perpanjangan SIM A hingga SIM C, mulai Rp 30 ribu.
TRIBUNBATAM.id - Inilah daftar tarif resmi perpanjangan SIM A hingga SIM C, mulai Rp 75 ribu.
Apakah Anda sudah punya Surat Izin Mengemudi atau SIM?
Surat ini diperlukan sebagai bukti jika Anda memiliki izin dan hak untuk mengemudi dengan kendaraan di jalanan.
SIM berlaku selama lima tahun.
Nah, sebelum habis masa berlakunya, SIM harus diperpanjang.
Tujuannya yakni sebagai syarat seseorang untuk bisa mengendarai kendaraan bermotor, baik mobil maupun sepeda motor di jalan raya.
Jika sebelumnya masa berlaku SIM berdasarkan tanggal lahir pemilik maka kini berdasarkan sejak diterbitkan.
Hal ini berdasarkan surat telegram Korlantas Nomor ST/2664/X/Yan.1.1/2019, yang berisi bahwa masa kedaluwarsa dari SIM kini bergantung pada tanggal pencetakan.
"Sesuai dengan ketentuan, masa berlaku SIM ialah lima tahun sejak diterbitkan, bukan berdasarkan tanggal lahir lagi," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat dihubungi Kompas.com, belum lama ini.
Oleh karena itu, pemilik kendaraan yang memiliki SIM harus kembali teliti dalam mengingat kapan SIM tersebut dicetak.
Biaya perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi.
Berikut rincian jenis-jenis SIM beserta biaya perpanjangannya:
Baca juga: Cara Aktifkan Kembali Masa Berlaku STNK bila Telat Bayar Pajak Tahunan di Batam
Baca juga: Cara Blokir STNK via Online, Bisa Dilakukan Dirumah Tanpa Harus Pergi ke Samsat
Baca juga: Cara Membedakan STNK Asli dan Palsu Agar Tak Tertipu, Pahami 3 Poin Utama Ini
• SIM A: Rp 80.000
• SIM B1: Rp 80.000
• SIM B2: Rp 80.000