TRIBUN WIKI

Daftar Tarif Resmi Perpanjangan SIM A hingga SIM Internasional, Mulai Rp 30 Ribu

Inilah daftar tarif resmi perpanjangan SIM A hingga SIM C, mulai Rp 30 ribu.

GRID
SIM - Inilah daftar tarif resmi perpanjangan SIM A hingga SIM C, mulai Rp 75 ribu. FOTO: ILUSTRASI 

TRIBUNBATAM.id - Inilah daftar tarif resmi perpanjangan SIM A hingga SIM C, mulai Rp 75 ribu.

Apakah Anda sudah punya Surat Izin Mengemudi atau SIM?

Surat ini diperlukan sebagai bukti jika Anda memiliki izin dan hak untuk mengemudi dengan kendaraan di jalanan.

SIM berlaku selama lima tahun.

Nah, sebelum habis masa berlakunya, SIM harus diperpanjang.

Tujuannya yakni sebagai syarat seseorang untuk bisa mengendarai kendaraan bermotor, baik mobil maupun sepeda motor di jalan raya.

Jika sebelumnya masa berlaku SIM berdasarkan tanggal lahir pemilik maka kini berdasarkan sejak diterbitkan.

Hal ini berdasarkan surat telegram Korlantas Nomor ST/2664/X/Yan.1.1/2019, yang berisi bahwa masa kedaluwarsa dari SIM kini bergantung pada tanggal pencetakan.

"Sesuai dengan ketentuan, masa berlaku SIM ialah lima tahun sejak diterbitkan, bukan berdasarkan tanggal lahir lagi," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat dihubungi Kompas.com, belum lama ini.

Oleh karena itu, pemilik kendaraan yang memiliki SIM harus kembali teliti dalam mengingat kapan SIM tersebut dicetak.

Biaya perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi.

Berikut rincian jenis-jenis SIM beserta biaya perpanjangannya:

Baca juga: Cara Aktifkan Kembali Masa Berlaku STNK bila Telat Bayar Pajak Tahunan di Batam

Baca juga: Cara Blokir STNK via Online, Bisa Dilakukan Dirumah Tanpa Harus Pergi ke Samsat

Baca juga: Cara Membedakan STNK Asli dan Palsu Agar Tak Tertipu, Pahami 3 Poin Utama Ini

SIM A: Rp 80.000

SIM B1: Rp 80.000

SIM B2: Rp 80.000

SIM C: Rp 75.000

SIM C1: Rp 75.000

SIM C2: Rp 75.000

SIM D: Rp 30.000

SIM D khusus D1: Rp 30.000

• SIM Internasional: Rp 225.000

Syarat perpanjangan SIM

Bus Samsat Keliling tampak bersiaga di Batam.
Bus Samsat Keliling tampak bersiaga di Batam. (ISTIMEWA)

Persyaratan atau dokumen yang dibutuhkan ialah:

- SIM lama,

- KTP asli dan fotokopi,

- tes kesehatan,

- tes psikologi (berbeda di beberapa daerah).

Pemilik SIM yang tidak mengindahkan batas yang berlaku harus membuat SIM baru lagi, dengan mekanisme dan biaya pembuatan SIM baru.

Baca juga: Cara Sederhana Cek Keaslian STNK, Perhatikan 3 Poin Utama Ini

Baca juga: Telat Bayar Pajak Tahunan? Begini Cara Aktifkan Kembali Masa Berlaku STNK

Perpanjangan SIM

Perpanjangan Surat Izin Mengemudi ( SIM) tidak harus dilakukan di kantor Satpas SIM di Polres domisili.

Tetapi, perpanjangan masa berlaku SIM juga bisa dilakukan di Satpas keliling atau pun di gerai yang sudah terjadwal.

Keberadaan Satpas keliling ini tentunya cukup membantu masyarakat ketika akan melakukan perpanjangan, khususnya SIM A dan C.

Pasalnya, masyarakat tidak perlu repot-repot datang ke kantor Satpas untuk melakukan perpanjangan karena bisa dilayani di lokasi yang lebih dekat dengan domisili.

Selain itu, dengan adanya Satpas keliling masyarakat bisa menghindari kerumunan massa ketika mengantre proses perpanjangan.

Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan pelayanan ini sebaiknya menyiapkan sejumlah persyaratan yang dibutuhkan.

Seperti, KTP asli dan fotokopi, serta SIM lama yang akan habis masa berlakunya.

Setelah persyaratan yang dibutuhkan sudah lengkap, pemohon bisa langsung menuju ke Satpas keliling yang dekat dengan domisili.

1. Pemohon bisa melakukan pendaftaran untuk perpanjangan SIM.

2. Petugas akan memberikan formulir untuk diisi oleh pemohon sesuai data diri.

Agar proses pengisian lebih cepat, disarankan membawa alat tulis sendiri.

3. Setelah pengisian data diri selesai, formulir diserahkan kembali kepada petugas.

4. Menunggu antrean sampai nama dipanggil oleh petugas.

5. Pemohon akan dipanggil untuk masuk ke dalam mobil layanan guna mengikuti tes kesehatan.

6. Setelah itu, pemohon melanjutkan ke tahap berikutnya yakni untuk berfoto.

Mengenai biaya yang harus dikeluarkan untuk perpanjangan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 tahun 2016, tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak ( PNBP), yakni SIM A Rp 80.000 dan C Rp 75.000.

Tetapi, ada tambahan biaya untuk tes kesehatan sebesar Rp 25.000 dan asuransi Rp 30.000, maka total biaya yang harus dikeluarkan sebesar Rp 135.000 untuk SIM A dan Rp 130.000 untuk SIM C.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Catat, Ini Tarif Resmi Perpanjangan SIM A dan C".

Baca berita terbaru lainnya di Google!

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved