ANAMBAS TERKINI

PPPK 2021 - BKPSDM Anambas Ajukan 383 Formasi Guru PPPK, Ini Kebijakan Seleksi dari Pusat

Kepala BKPSDM Anambas Linda Maryati menyebut, pihaknya sudah mengusulkan 383 orang untuk formasi guru PPPK 2021 ke Menpan RB

Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/Rahma Tika
Kepala BKPSDM Kepulauan Anambas, Linda Maryati. PPPK 2021 - BKPSDM Anambas Ajukan 383 Formasi Guru PPPK, Ini Kebijakan Seleksi dari Pusat 

"Sekarang ini untuk formasi guru dialihkan ke PPPK, jadi tidak ada PNS lagi, dan untuk kesehatan
seperti bidan dan perawat juga sama," tutur Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi, BKPSDM Anambas, Novia Tianora, pada Rabu (6/1/2021).

Sementara untuk rekrutmen PPPK, Badan Kepegawaian Pengadaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kepulauan Anambas mengusulkan kebutuhan sebanyak 413 orang.

Yakni 383 formasi untuk tenaga guru, dan 30 formasi untuk tengah kesehatan seperti bidan dan perawat.

"Sudah kita usulkan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi RI
(KemenPANRB), 31 Desember 2020 kemarin terakhir ditutup," ujar Novia.

Selanjutnya, pihaknya tinggal menunggu dari pemerintah pusat berapa jumlah usulan yang
disetujui nanti.

"Kita sudah sampaikan kualifikasi pendidikan, nanti dari jumlah formasi yang kita kirim, pusat
yang akan menentukan lagi mana-mana saja yang dapat.

Jadi bukan kita yang menentukan," ucapnya.

Bagi peserta yang akan mendaftar sebagai PPPK, mereka harus punya sertifikasi pendidik bagi
tenaga guru, sedangkan untuk kesehatan harus punya STR.

137 CPNS di Anambas Terima SK

Sementara itu, 137 CPNS menerima SK CPNS formasi tahun 2019. SK diserahkan langsung oleh Wakil Bupati Kepulauan Anambas, Wan Zuhendra pada Selasa (5/1/2021).

Berpakaian putih hitam, para penerima SK CPNS formasi 2019 ini akhirnya bisa bernapas lega.

Wan Zuhendra menuturkan, perjuangan para CPNS ini cukup panjang hingga bisa sampai di titik
sekarang.

"Saya ucapkan selamat kepada CPNS yang sudah diserahkan SK-nya, bekerjalah totalitas,
dan tetap semangat karena masih ada beberapa tahapan lagi yang harus dilalui," ujar Wan.

Ia melanjutkan, saat ini belum semua CPNS berstatus Pegawai Negeri Sipil, sebab ada tahapan percobaan yang harus dilalui.

"Nantinya seluruh peserta CPNS wajib mengikuti masa percobaan untuk mendapatkan status PNS. Walaupun sudah berstatus CPNS, bisa juga gagal menjadi PNS jika melakukan pelanggaran pada masa percobaan," tuturnya.

Apabila peserta CPNS sudah berstatus PNS, mereka diingatkan agar melayani masyarakat secara
baik. Sebab mereka merupakan pelaksana kebijakan publik dan pelayan publik.

(Tribunbatam.id/Rahma Tika)

Baca berita Tribun Batam lainnya di Google

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved