Bripda AP Langgar Larangan Kapolri, Nekat ke Tempat Hiburan Malam dan Tembak Teman Kencan

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah melarang polisi masuk tempat hiburan malam. Namun Bripka AP malah nekat

TRIBUNBATAM.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah melarang polisi masuk tempat hiburan malam. Namun Bripka AP malah nekat.

Bahkan Bripda AP (24), oknum anggota Polres Padang Panjang, Sumatera Barat cabut pistol lalu menembak wanita yang dikencaninya.

Sebenarnya Kapolri sudah mengeluarkan larangan polisi masuk tempat hiburan malam.

Larangan itu dikeluarkan pascainsiden Bripka CS di Cengkareng, Jakarta Barat yang menembak tiga orang.

Bagi anda yang melihat polisi yang masuk ke tempat- tempat hiburan malam dan mengonsumsi minuman keras silahkan melapor.

Karo Penmas Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan, Divisi Profesi dan Pengamanan ( Propam) Porli akan menindaklanjuti aduan masyarakat.

"Melalui adanya laporan dari masyarakat kemudian ditindaklanjuti laporan tersebut," ujar Rusdi saat dihubungi, Jumat (26/2/2021).

Bripda AP (24), oknum anggota Polres Padang Panjang, Sumatera Barat cabut pistol lalu menembak wanita yang dikencaninya.

Kasus oknum polisi tembak wanita ini menggegerkan Pekanbaru.

Bripda AP adalah anggota Polres Padang Panjang, Sumatera Barat.

Sebenarnya ia ditugaskan ke Pekanbaru untuk mengejar tersangka perampokan.

Bripka AP saat ini ditahan di Polda Riau untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah melukai PSK tersebut. 

Saat ini, PSK online yang dipesan melalui aplikasi Michat masih dirawat di Rumah Sakit Santa Maria dan masih dalam keadaan sadar.

Ilustrasi pistol
Ilustrasi pistol (pixabay.com)

Setelah kejadian tersebut, anggota Polsek Limapuluh mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan Bripda AP.

Berikut kronologi Bripda AP tembak PSK online yang akan dikencaninya.

Berdasarkan penuturan dari Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto, Bripda AP awalnya memesan seorang wanita untuk kencan lewat aplikasi MiChat.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved