Bripda AP Langgar Larangan Kapolri, Nekat ke Tempat Hiburan Malam dan Tembak Teman Kencan
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah melarang polisi masuk tempat hiburan malam. Namun Bripka AP malah nekat
TRIBUNBATAM.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah melarang polisi masuk tempat hiburan malam. Namun Bripka AP malah nekat.
Bahkan Bripda AP (24), oknum anggota Polres Padang Panjang, Sumatera Barat cabut pistol lalu menembak wanita yang dikencaninya.
Sebenarnya Kapolri sudah mengeluarkan larangan polisi masuk tempat hiburan malam.
Larangan itu dikeluarkan pascainsiden Bripka CS di Cengkareng, Jakarta Barat yang menembak tiga orang.
Bagi anda yang melihat polisi yang masuk ke tempat- tempat hiburan malam dan mengonsumsi minuman keras silahkan melapor.
Karo Penmas Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan, Divisi Profesi dan Pengamanan ( Propam) Porli akan menindaklanjuti aduan masyarakat.
"Melalui adanya laporan dari masyarakat kemudian ditindaklanjuti laporan tersebut," ujar Rusdi saat dihubungi, Jumat (26/2/2021).
Kasus oknum polisi tembak wanita ini menggegerkan Pekanbaru.
Bripda AP adalah anggota Polres Padang Panjang, Sumatera Barat.
Sebenarnya ia ditugaskan ke Pekanbaru untuk mengejar tersangka perampokan.
Bripka AP saat ini ditahan di Polda Riau untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah melukai PSK tersebut.
Saat ini, PSK online yang dipesan melalui aplikasi Michat masih dirawat di Rumah Sakit Santa Maria dan masih dalam keadaan sadar.

Setelah kejadian tersebut, anggota Polsek Limapuluh mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan Bripda AP.
Berikut kronologi Bripda AP tembak PSK online yang akan dikencaninya.
Berdasarkan penuturan dari Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto, Bripda AP awalnya memesan seorang wanita untuk kencan lewat aplikasi MiChat.