CRIME STORTY

Dendam Kesumat Membuat Wahyuapriansyah Kalap, Bunuh Warga Jerman di Giri Loka 2 BSD

Wahyuapriansyah menyelinap masuk rumah KEN dan NS di Giri Loka 2 BSD, Kota Tangsel, Sabtu (13/3/2021). Bukan mencuri, tapi niatnya membunuh pasangan

TribunJakarta.com/Jaisy Rahman Tohir
Pelaku pembunuhan pasutri di BSD Serpong, saat rilis di Mapolres Tangsel, Jalan Raya Promoter, Serpong, Minggu (14/3/2021). 

Wahyuapriansyah tak langsung membunuh korban, melainkan berusaha mengalihkan perhatian.

“Tersangka tak langsung menuju kamar. Tapi menuju pintu utama. Dia mengetuk pintu kamar dengan maksud mencari perhatian atau memancing korban untuk keluar,” kata Angga.

Begitu NS keluar, Wahyuapriansyah membunuh NS terlebih dahulu dengan cara membekap dan membacok di bagian dagu sampai leher serta lengan kiri korban.

“Mendengar keributan, KEN terbangun, langsung dilayangkan ke leher dan dagu korban dengan sabetan kapak,” ujar Iman.

Pelaku membunuh KEN dengan membacok leher dan dagu sebanyak enam kali.

KEN langsung tewas di lokasi. Sementara itu, NS sempat dirawat tetapi meninggal di rumah sakit.

Wahyuapriansyah kemudian kabur dan kembali ke rumahnya di Legok setelah membunuh KEN dan NS.

Lukman, sekuriti Giri Loka 2 BSD Serpong, menunjukan lokasi kediaman pasutri WNA dan WNI yang ditemukan tewas.
Lukman, sekuriti Giri Loka 2 BSD Serpong, menunjukan lokasi kediaman pasutri WNA dan WNI yang ditemukan tewas. (Warta Kota/Rizki Amana)

Kemudian, polisi menangkap Wahyuapriansyah di rumah saudaranya di kawasan Tambun Utara, Bekasi, Jawa Barat, pada Sabtu (13/3/2021).

“Tim Satreskrim Polres Tangerang Selatan dan unit Reskrim Polsek Serpong telah menangkap dan ditetapkan tersangka atas dugaan tindak pidana menghilangkan nyawa seseorang,” kata Iman.

Menurut Iman, Wahyuapriansyah beraksi seorang diri untuk menghabisi KEN dan NS.

Wahyuapriansyah datang ke rumah korban sekitar pukul 22.30 WIB.

Ia masuk dengan cara memanjat pagar rumah korban.

Polisi menyita barang bukti berupa kapak, sweater, handphone, handphone, tas, pakaian korban, dan sepeda motor motor dengan pelat nomot B 6887 WUQ.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana seumur hidup atau paling lama 20 tahun dan atau pasal 365 dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun penjara.

Sebelumnya, pasangan suami istri berinisial KEN dan NM ditemukan tewas di dalam rumah di Perumahan Giri Loka 2 BSD, Serpong, Tangerang Selatan, Sabtu (13/3/2021) pagi.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved