CRIME STORTY

Dendam Kesumat Membuat Wahyuapriansyah Kalap, Bunuh Warga Jerman di Giri Loka 2 BSD

Wahyuapriansyah menyelinap masuk rumah KEN dan NS di Giri Loka 2 BSD, Kota Tangsel, Sabtu (13/3/2021). Bukan mencuri, tapi niatnya membunuh pasangan

TribunJakarta.com/Jaisy Rahman Tohir
Pelaku pembunuhan pasutri di BSD Serpong, saat rilis di Mapolres Tangsel, Jalan Raya Promoter, Serpong, Minggu (14/3/2021). 

Petugas sekuriti Perumahan Giri Loka 2 BSD, Lukman Hakim, mengatakan, KEN dan NS pertama kali ditemukan oleh asisten rumah tangga di rumah korban.

Asisten rumah tangga kemudian melapor ke petugas sekuriti perumahan sekitar pukul 00.00 WIB.

Saat itu, petugas memeriksa laporan dari asisten rumah tangga tersebut.

"Saat korban ditemukan dalam keadaan geletak di dalam rumah. Informasi sementara itu barang-barang tidak ada yang hilang," kata Lukman.

Adapun KEN diketahui merupakan warga negara asing (WNA) asal Jerman.

Berdasarkan catatan yang didapat polisi, KEN diketahui menikah dengan istrinya, NS, pada tahun 1996.

Polisi juga sudah berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Jerman di Indonesia.

Hasil olah TKP di lokasi pembunuhan, polisi mendapatkan dua barang bukti, yakni kapak dan korek api yang berbentuk pistol di lokasi.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tangerang Selatan, AKP Angga Surya mengungkapkan, ada beberapa luka yang ditemukan di tubuh korban.

"Kalau kasat mata memang ada luka beberapa. Dibacok bagian parah di bagian bawah leher," kata Angga saat dikonfirmasi, Sabtu.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana seumur hidup atau paling lama 20 tahun dan atau pasal 365 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun penjara.

Kasat Resktrim Polres Tangerang Selatan, AKP Angga Surya Saputra mengatakan, berdasarkan olah tempat kejadian perkara (TKP) terdapat sejumlah alat bukti di rumah korban pasutri tewas di Giri Loka 2 BSD, Sabtu (13/3/2021).
Kasat Resktrim Polres Tangerang Selatan, AKP Angga Surya Saputra mengatakan, berdasarkan olah tempat kejadian perkara (TKP) terdapat sejumlah alat bukti di rumah korban pasutri tewas di Giri Loka 2 BSD, Sabtu (13/3/2021). (Warta Kota/Rizki Amana)

Petugas sekuriti Perumahan Giri Loka 2 BSD, Lukman Hakim, mengatakan, KEN dan NS pertama kali ditemukan oleh asisten rumah tangga di dalam rumah.

Asisten rumah tangga keluarga KEN dan NS kemudian melapor ke petugas sekuriti perumahan sekitar pukul 00.00 WIB. Saat itu, petugas langsung memeriksa laporan dari asisten rumah tangga tersebut.

"Saat korban ditemukan dalam keadaan geletak di dalam rumah. Informasi sementara itu barang-barang tidak ada yang hilang," kata Lukman.

Adapun KEN diketahui merupakan warga negara asing (WNA) asal Jerman.

Berdasarkan catatan yang didapat polisi, KEN diketahui menikah dengan istrinya, NS, pada tahun 1996.(*)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Sat Reskrim Polres Tangsel Tangkap Mantan Karyawan yang Membunuh Pasutri WNA dan WNI di Tangsel

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved