Bripda Adyttio Pratama: Diminta Kejar Pencuri malah Pesan Wanita Jam 3 Dini Hari

Ditugaskan menangkap pelaku curas di Pekanbaru Bripda Adyttio Pratama (Bripda AP) malah ke kelab malam dan memesan wanita teman kencan dan menembaknya

ist
Bripda Adyttio Pratama: Diminta Kejar Pencuri malah Pesan Wanita Jam 3 Dini Hari 

TRIBUNBATAM.id - Bripda Adyttio Pratama: Diminta Kejar Pencuri malah Pesan Wanita Jam 3 Dini Hari.

Ditugaskan menangkap pelaku curas di Pekanbaru, Riau

tindakan tak patut dan mencoreng citra Polri malah dilakukan Bripda Adyttio Pratama (Bripda AP).

Dari 4 polisi yang ditugaskan ke Pekanbaru, ia satu-satunya keluar dari tugasnya dan malah memesan wanita.

Anggota Buser (Opsnal) Polres Padangpanjang ini memesan wanita teman kencan melalui aplikasi MiChat.

Dari pertemuan dengan wanita pesanan itu, peristiwa penembakan terjadi yang membuat

nama Bripda Adyttio Pratama (Bripda AP) jadi sorotan publik.

Ia diketahui memesan wanita melalui aplikasi di Pekanbaru, Riau, Sabtu, 13 Maret 2021, sekitar pukul 03.00 dini hari.

Baca juga: TAMPANG Bripda Adyttio Pratama, Polisi Koboi, Ditugaskan Tangkap Pencuri malah Tembak Teman Kencan

Baca juga: Mabes Polri Angkat Bicara, Begini Nasib Bripda AP Oknum Polisi Penembak Wanita di Pekanbaru

Bripda Adyttio Pratama (24) yang akrab disapa Bripda Tio melepaskan tiga kali tembakan

yang melukai teman kencan yang dipesan melalui aplikasi MiChat, Rizki Oktaviani (RO),

Bripda Adyttio Pratama penembak cewek yang dipesannya untuk teman kencan
Bripda Adyttio Pratama penembak cewek yang dipesannya untuk teman kencan (ist)

Bripda Tio yang masih berstatus lajang sudah ditahan Polda Riau dan terancam dipecat dari Korps Bhayangkara.

"Saya sudah berkoordinasi dengan Kapolda Riau untuk segera proses pidana anggota tersebut

secara tegas dan tuntas," ungkap Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo ketika dihubungi, Ahad (14/3/2021).

Selain itu, Ferdy juga telah memerintahkan Kabid Propam Polda Sumbar

agar memproses pelanggaran kode etik oleh Bripda AP.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved