12 Tahun Berlalu, Mengapa Keluarga Nasrudin Bela Antasari Azhar Terbebas dari Kasus Pembunuhan?

Eks Ketua KPK Antasari Azhar dijadikan tersangka kasus pembunuhan bos PT Putra Rajawali Bantaran, Nasrudin Zulkarnaen

TRIBUNNEWS/HERUDIN(HERUDIN)
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar didampingi istrinya, Ida Laksmiwati, dan adik Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnain, Andi Syamsudin, mengikuti sidang putusan Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2014). Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan peninjaun kembali (PK) boleh diajukan lebih dari satu kali. Antasari mengajukan pengujian pasal 268 ayat 3 UU No 8/1981 tentang KUHAP. Kini, MK telah menghapus pasal tersebut karena dianggap bertentangan dengan UU. 

Andi pun kaget dan langsung curiga karena oknum tersebut langsung menyimpulkan kasus itu dengan cinta segitiga.

Dijelaskan Andi, nama Rani Juliani, mantan caddie sekaligus istri ketiga Nasrudin yang sempat diduga berhubungan dengan Antasari, sudah muncul lewat pernyataan oknum kompol tersebut.

"Motifnya sudah muncul bahwa itu cinta segitiga. Wah, hebat banget motif sudah muncul (pas masih di rumah sakit)," ujar Andi.

"Saat itu sudah disebutkan bahwa ini adalah cinta segitiga antara almarhum Nasrudin, Rani, dan Pak Antasari. Saya tidak percaya. Saya saja tidak tahu siapa itu Rani," lanjutnya.

 

Pada acara yang sama, Andi kembali menegaskan SMS ancaman yang disebut dari Antasari itu tidak ada.

"Dan itu dijadikan motif. Itu settingan cukup piawai," ujar Andi.

Pengacara Nasrudin bergabung ke tim Antasari

Bantuan keluarga juga menyangkut pengacara. Boyamin Saiman, yang awalnya adalah pengacara keluarga Nasrudin, bergabung ke tim kuasa hukum Antasari.

Boyamin mulai terlibat membantu Antasari ketika mereka hendak mengajukan Peninjauan Kembali (PK) pada Maret 2013.

"Setelah kita ajukan uji materi, Pak Antasari sepertinya semangat lagi. Dia juga ikut ajukan uji materi," ujar Boyamin.

"Saya ini berbalik arah, ya untuk menebus dosa saya pada Pak Antasari, karena saya kan kuasa hukum keluarga Nasrudin. Tapi saat sidang ketahuan, kan rekayasa kasus ini,” sambungnya.

Saat hadir dalam acara Mata Najwa pada tanggal yang sama, Boyamin mengungkapkan alasannya beralih membela Antasari.

"Ketika kemudian Pak Andi Syamsudin tidak percaya dan ingin bersama Pak Antasari untuk mengungkap siapa pembunuhnya, otomatis saya ikut Pak Andi bergabung ke Pak Antasari," jelas Boyamin.

Boyamin bahkan turut menjadi saksi dalam praperadilan Antasari. Kepada hakim, ia mengaku merasa berdosa kepada Antasari.

"Dosa saya kurang teliti. Mestinya saya melihat dulu yang benar SMS-nya kayak apa. Handphone-nya dibuka. Saya cuma dijanjikan dan katanya Pak Andi sudah melihat. Ternyata Pak Andi diinfokan pengacaranya saat itu bahwa saya sudah melihat. Jadi, kita diadudomba," bebernya.

Kerjasama antara Antasari, keluarga Nasrudin, dan tim pengacara kedua belah pihak berlanjut ketika Antasari membuat laporan ke Bareskrim Polri terkait persangkaan palsu dalam proses hukum pembunuhan Nasrudin pada 14 Februari 2017.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved