12 Tahun Berlalu, Mengapa Keluarga Nasrudin Bela Antasari Azhar Terbebas dari Kasus Pembunuhan?

Eks Ketua KPK Antasari Azhar dijadikan tersangka kasus pembunuhan bos PT Putra Rajawali Bantaran, Nasrudin Zulkarnaen

TRIBUNNEWS/HERUDIN(HERUDIN)
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar didampingi istrinya, Ida Laksmiwati, dan adik Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnain, Andi Syamsudin, mengikuti sidang putusan Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2014). Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan peninjaun kembali (PK) boleh diajukan lebih dari satu kali. Antasari mengajukan pengujian pasal 268 ayat 3 UU No 8/1981 tentang KUHAP. Kini, MK telah menghapus pasal tersebut karena dianggap bertentangan dengan UU. 

Hanya saja, penyidik memutuskan

untuk menghentikan proses hukum dari laporan Antasari pada Mei 2017.

"Beliau membuat laporan polisi dan mengajukan beberapa alat bukti. Tapi, alat bukti yang diajukan itu sudah masuk menjadi alat bukti atau materi dalam persidangan beliau di kasus yang lama," kata Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (18/5/2017).

"Sehingga penyidik enggak bisa memproses atau meningkatkan penyelidikan ke penyidikan. Karena alat bukti baru tidak ada yang menguatkan untuk meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan," lanjutnya.

BACA BERITA LAIN TRIBUN BATAM DI GOOGLE NEWS

TONTON YOUTUBE__TRIBUN BATAM.ID :

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ketika Keluarga Nasrudin Zulkarnaen Justru Bela dan Bantu Antasari Azhar Terbebas dari Kasus Pembunuhan...", Klik untuk baca: https://megapolitan.kompas.com/read/2021/03/15/12155161/ketika-keluarga-nasrudin-zulkarnaen-justru-bela-dan-bantu-antasari-azhar?page=all#page4.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved