MUI Tetapkan Fatwa Vaksinasi Covid-19 Tidak Batalkan Puasa, Aman Vaksin di Bulan Ramadhan
Fatwa MUI soal vaksinasi Covid-19 telah ditetapkan, jawaban keraguan untuk vaksin Covid-19 saat berpuasa, terutama ketika Ramadhan.
TRIBUNBATAM.id - MUI keluarkan fatwan soal vaksin Covid-19 jelang bulan puasa Ramadhan.
Sebelumnya timbul polemik vaksin Covid-19 dapat batalkan puasa, dan akhirnya jawabannya terjawab.
Diketahui Komisi Fatwa MUI telah melakukan rapat pleno, bahas vaksinasi Covid-19 di bulan Ramadhan, Selasa (16/3/2021).
Kini telah ditetapkan Fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 saat berpuasa.
"Ini sebagai panduan bagi umat Islam agar dapat menjalankan puasa Ramadhan dengan memenuhi kaidah keagamaan dan pada saat yang sama dapat mendukung upaya mewujudkan herd immunity dengan program vaksinasi covid19 secara masif," ujar Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh melalui keterangan tertulis, Selasa (16/3/2021).
Fatwa tersebut menyebutkan vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuscular tidak membatalkan puasa.
Baca juga: 4 Bandara Ini Bakal Sediakan GeNose C19 untuk Skrining Covid-19 Mulai 1 April 2021
Injeksi intramuskular adalah injeksi yang dilakukan dengan cara menyuntikkan obat atau vaksin melalui otot.
"Hukum melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang sedang berpuasa dengan cara injeksi intramuscular adalah boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dlarar)," ucap Asrorun.
Asrorun mengatakan MUI merekomendasi bahwa Pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 pada saat bulan Ramadhan untuk mencegah penularan wabah Covid-19 dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa.
"Pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 pada malam hari Bulan Ramadhan terhadap umat Islam yang siangnya berpuasa dan dikhawatirkan menyebabkan bahaya akibat lemahnya kondisi fisik," tutur Asrorun.
Selain itu, MUI mengajak umat Islam berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan oleh Pemerintah untuk mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah Covid-19.
Menag Sepakat
Program vaksinasi massal menjadi target pemerintah dalam waktu dekat.
Program vaksinasi Covid-19 tahun ini ditargetkan menyasar 181,5 juta warga Indonesia.
Kini muncul pertanyaan, bolehkah vaksinasi dilakukan terhadap seseorang yang berpuasa di bulan Ramadan?