MUI Tetapkan Fatwa Vaksinasi Covid-19 Tidak Batalkan Puasa, Aman Vaksin di Bulan Ramadhan

Fatwa MUI soal vaksinasi Covid-19 telah ditetapkan, jawaban keraguan untuk vaksin Covid-19 saat berpuasa, terutama ketika Ramadhan.

IST
Fatwa MUI soal vaksinasi Covid-19 saat bulan puasa. 

Tidak hanya itu, waktu yang digunakan juga akan lebih singkat.

Bukan hanya dari segi kecepatan namun juga dari segi layanan untuk para lansia.

Catatan Redaksi: Bersama-kita lawan virus corona. TribunSolo.com mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan. Ingat pesan ibu, 3M (Memakai masker, rajin Mencuci tangan, dan selalu Menjaga jarak). 

Berita terkait vaksin Covid-19

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul: Soal Proses Vaksinasi Covid-19 Melambat, Menkes: Vaksin Sangat Terbatas, Kita Beruntung Dapatdan Fatwa MUI: Vaksinasi Covid-19 Tidak Membatalkan Puasa

Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul Sah! MUI Keluarkan Fatwa Vaksinasi Covid-19 Tak Batalkan Puasa, Jangan Ragu Divaksin saat Ramadhan

Sumber: Tribun Solo
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved