MUI Tetapkan Fatwa Vaksinasi Covid-19 Tidak Batalkan Puasa, Aman Vaksin di Bulan Ramadhan

Fatwa MUI soal vaksinasi Covid-19 telah ditetapkan, jawaban keraguan untuk vaksin Covid-19 saat berpuasa, terutama ketika Ramadhan.

IST
Fatwa MUI soal vaksinasi Covid-19 saat bulan puasa. 

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyatakan, hal tersebut berkaitan dengan ilmu fikih.

Menurutnya, Kemenag tidak memiliki kewenangan mengeluarkan fatwa terkait diperbolehkannya vaksin bagi orang yang berpuasa.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut. (TRIBUNNEWS/HUMAS KEMENAG RI)

"Kalau soal itu, soal fikih. Maka kita akan tunggu bagaimana yang memiliki otoritas mengeluarkan keputusan terkait fikih dan itu bukan Kementerian Agama," kata Yaqut di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/3/2021).

Yaqut menyebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) merupakan lembaga yang berwenangan mengeluarkan fatwa soal itu.

Dia mengimbau semua pihak untuk menunggu kajian dari MUI.

"Kita tunggu gimana fatwanya bolehkah vaksin itu diberikan di saat orang berpuasa. Itu kaidah fikihnya yang memiliki otoritas setidaknya MUI," ujarnya.

Alasan Vaksinasi Covid-19 Melambat, Jumlah Sangat Terbatas

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin membeberkan program vaksinasi Covid-19 di Indonesia tidak bisa berjalan cepat sesuai rencna.

Hal ini kata Menkes karena minimnya produksi vaksin.

Ia mengatakan, Indonesia harus mevaksinasi 181,5 juta orang dari 270 juta jumlah penduduk Indonesia untuk memenuhi herd immunity atau kekebalan kelompok.

"Jadi masalah kita di keberadaan vaksin. Jadi vaksin sangat terbatas, kita beruntung dapat."

"Rencana kami 426 juta dan jadwal Januari-Juni hanya bisa dapat sekitar 80 jutaan. Hanya 40 juta rakyat bisa kita vaksin dari 181,5 juta, karena vaksinnya cuma ada segitu," ucap Budi dilansir oleh Kompas.com.

Ia mengatakan, saat ini pemerintah terus berusaha untuk mempercepat proses vaksinasi sesuai arahan Presiden.

Sesuai permintaan Presiden Joko Widodo (Jokowi), kata dia, vaksinasi tersebut harus selesai dalam waktu 15 bulan.

Budi menuturkan, saat ini keberadaan vaksin Covid-19 menjadi rebutan seluruh negara di dunia.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Solo
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved